Polisi Akan Jemput Paksa 'Wanita Emas' Terkait Kasus Penipuan

Penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan ke Hasnaeni, tapi tak digubris.

oleh Audrey Santoso diperbarui 13 Apr 2016, 13:41 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2016, 13:41 WIB
20160408-Hasnaeni-Moein-Gandeng-PDIP-Jakarta-GMS
Hasnaeni Moein memberikan keterangan kepada awak media usai mendaftar sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta di Kantor DPD PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (8/4). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Mischa Hasnaeni Moein atau 'Wanita Emas' terganjal kasus penipuan dan penggelapan di tengah upayanya mendulang dukungan untuk Pilkada DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan Hasnaeni sebagai saksi. Namun selalu mangkir.

Karena itu, ujar Krishna, penyidik akan menjemput paksa Hasnaeni berdasarkan surat perintah membawa saksi.

"Penyidik berniat melakukan pemeriksaan tambahan dan telah mengirim dua kali surat panggilan saksi, tapi terlapor (Hasnaeni) tidak hadir. Selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa saksi," kata Krishna dalam pesan singkat, Rabu (13/4/2016).

Kasus yang menjerat Hasnaeni sudah bergulir sejak 26 November 2014. Dalam laporan polisi bernomor LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum disebutkan Hasnaeni diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP karena telah menipu pengusaha Abu Arief M Hasibuan Rp 900 juta.

"Korban selaku Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan dengan terlapor dalam rangka pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura. Pada tanggal 30 Mei 2014 dibuatkan surat perjanjian kerja sama untuk pengurusan sanggahan banding yang ditandatangani oleh korban dan terlapor," kata Krishna.

Minta iPhone dan Belanja Zara

Minta iPhone dan Belanja Zara

Untuk membantu perusahaan Abu Arief memenangkan lelang proyek pembangunan jalan, Hasnaeni diduga meminta 6 smartphone merek iPhone dengan lokasi pembelian di Mal Ambasador. Arief kemudian memberi cek Rp 500 juta kepadanya, mentransfer uang via ATM Rp 200 juta dan membayarkan belanja 'wanita emas' senilai Rp 21 juta di toko baju Zara, Mal Senayan City.

Kemudian, pada 6 Juni 2014 Arief juga disuruh mentransfer uang ke rekening suami Hasnaeni senilai Rp 200 juta.

"Bahwa alasan korban mau memberikan cek, mentransfer uang, dan membayarkan belanjaan terlapor adalah karena terlapor menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding yang diajukan oleh korban di Kementerian Pekerjaan Umum (PU)," kata Krishna.

Pada akhirnya, Kementerian PU menyatakan sanggahan bandingan perusahaan Abu Arief dikategorikan sebagai pengaduan karena tidak ada jaminan sanggahan banding proyek sampai batas akhir waktu sanggah. Proyek tetap berjalan dengan sistem lelang dan saat ini pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura sudah diselesaikan perusahaan pemenang lelang.

"Atas kejadian tersebut, korban meminta terlapor untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan namun terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut dan terlapor sudah tidak dapat ditemui," ucap Krishna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya