Kejagung Minta KPK Benahi Prosedur Operasi Tangkap Tangan

Permintaan ini dilakukan menyusul ditangkapnya seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni yang dianggap tak sesuai UU.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Apr 2016, 13:42 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2016, 13:42 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoreksi prosedur operasi tangkap tangan (OTT). Permintaan ini dilakukan menyusul ditangkapnya seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni.

Lembaga antirasuah itu menangkap Deviyanti terkait dugaan suap dalam sidang perkara korupsi BPJS 2014 di Subang.

Kejagung mengatakan operasi tangkap tangan yang disertai penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kejati Jawa Barat pada 11 April 2016 lalu, tidak menyertakan surat perintah dan berita acara.

"Tentunya adalah koreksi, saya mungkin melihat diri sisi ke depannya. Semoga apa yang dilakukan sesuai aturan hukum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Menurut Arminsyah, masing-masing lembaga penegak hukum memiliki kewenangannya sendiri dalam upaya penegakan hukum di lapangan. Hanya saja, sambung dia, di setiap tindakan penegakan hukum harus sesuai dan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Jangan lah beri contoh seperti itu. Ini kan kita kan punya kewenangan bahkan KPK juga punya kewajiban di Undang-undang," ucap Arminsyah.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono menegaskan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban KPK atas penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan salah satu ruangan Kejaksaan Tinggi usai operasi tangkap tangan dua orang jaksa, Senin 11 April 2016 lalu.

Sebab menurut Widyo, KPK tidak mengantongi surat perintah dan berita acara ketika menggeledah serta menyita barang bukti di Kejati Jabar.

"Saya akan minta pertanggungjawaban laporan itu. Surat untuk penggeledahan dan surat perintah untuk penyitaan ternyata ini enggak ada. Berita acaranya tidak ada ini bagaimana, itu harus ada pertanggungjawaban apa yang dilakukan," tegas Widyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Senin 11 April 2016.

Berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2004, ungkap Widyo, di pasal 8 ayat 5 jelas disebutkan apabila jaksa dalam melaksanakan tugasnya diduga melakukan tindak pidana maka yang berhak melakukan pemanggilan, penangkapan dan pemeriksaan harus seizin Jaksa Agung.

"Yang jelas Undang-undang harus ditegakan, dihormati dan dijaga tinggi marwahnya," terang Widyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya