59 Ribu Lebih Ekstasi dan 107 Kg Sabu Dimusnahkan

Buwas berharap pengadilan memvonis ringan para bandar dan juga residivis kasus narkoba.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Apr 2016, 13:48 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 13:48 WIB
Pemusnahan Barang Bukti
Buwas hadiri pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba (LIputan6/Pramita)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 59.470 butir ekstasi dan 107 kg sabu, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Garbage Plan Sanitation Angkasa Pura II, Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kota Tangerang, Banten.

Puluhan ribu barang haram tersebut diedarkan oleh 31 WNI serta seorang warga Taiwan. Mayoritas diantara pelaku merupakan pemain lama atau residivis yang tersebar dari berbagai daerah di Indonesia.

"Mereka ini pemain lama. Kami mencokoknya dari 14 kasus penangkapan di Jakarta, Depok, Bekasi, Bandara Soetta, sampai ke Berau, Kalimantan Timur," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso saat memberi keterangan di pemusnahan narkoba, Jumat (15/4/2016).

Komjen Buwas hadiri pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba (LIputan6/Pramita)

Pengungkapan ini berlangsung dari kurun waktu 31 Januari hingga 8 April. Berbekal pengalaman sebelumnya, para residivis tersebut mengakali penyelundupan narkoba dengan beragam cara. Seperti disembunyikan di dalam bungkus pupuk ZA metrokimia, gir, dan dimasukan ke dalam bungkus plastik teh China.

"Mereka ini tiap melakukan penyelundupan atau pengiriman dilakukan dengan perasaan tenang, seperti tidak ada dosa," kata Budi Waseso.

Buwas berharap, para bandar tersebut dijatuhi hukuman tegas hingga hukuman mati agar tidak kembali berulah.

"Kalau dipenjara saja kemudian dia bebas, bisa mengulangi lagi ulah yang sama tanpa perasaan berdosa," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya