Liputan6.com, Palembang - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Utara, Sumirat Dwiyanto mengungkapkan ada 43.589 orang pecandu narkoba yang direhabilitasi di Sulawesi Utara. Untuk memulihkan puluhan ribu orang itu, BNN membutuhkan waktu 115 tahun.
Menurut Sumirat, jumlah pecandu di Sulut rata-rata meningkat 1.500 orang per tahun. Sementara, sesuai anggaran, BNN Sulut hanya bisa merehabilitasi 370 orang per tahun.
"Butuh 115 tahun untuk menuntaskan rehabilitasi bagi 43.589 orang pecandu narkoba di Sulut," papar Sumirat kepada Komisi IV Bidang Kesra, Selasa, 12 April 2016.
Baca Juga
Dia mengatakan, narkoba di Sulut masuk lewat jalur darat, laut dan udara. Biasanya, kata dia, narkoba yang masuk melalui jalur udara berasal dari Singapura, Tiongkok, Jakarta, Ternate, Balikpapan, Surabaya, dan Makassar.
Sementara, yang melalui jalur laut kebanyakan dari Filipina ke Sangihe, ke Bitung dan Manado. Lalu dari Papua ke Bitung, Jakarta ke Bitung dan Ternate ke Bitung dan Manado. Sedangkan untuk darat, melalui jalur trans Sulawesi, yakni Makassar dan Palu.
Karena itu, Sumirat mengatakan, BNN membutuhkan bantuan seluruh elemen masyarakat untuk menyosialisasikan anti-narkoba serta dampaknya bagi masa depan generasi muda dan bangsa.
Sementara Anggota Komisi IV, Herry Tombeng mengatakan, penanganan dan pemberantasan narkoba di Sulut harus disertai dengan alokasi anggaran di APBD.
"Entah itu anggaran yang dihibahkan atau bagaimana, yang pasti pemerintah provinsi harus membantu anggaran untuk pemberantasan dan penanganan narkoba ini," ujar Herry.
Dia mengatakan, dalam penganggarannya nanti, alokasi untuk penanganan dan pemberantasan narkoba harusnya disamakan dengan bencana alam.
"Karena permasalahan narkoba ini sama dengan bencana alam yang memakan korban dan kerugian yang tidak sedikit. Bahkan, narkoba bisa merugikan masa depan generasi muda dan bangsa ini. Jadi seharusnyalah ada bantuan anggaran untuk BNN atau bagi seluruh pihak yang terkait dengan pemberantasan narkoba," ucap Herry.
Advertisement