Dirut RS Sumber Waras: Negara Tak Rugi, Tanah Dijual Sesuai NJOP

Dia mengatakan harga dijual sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2014.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 16 Apr 2016, 12:36 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2016, 12:36 WIB
20151207-Massa Gerakan Lawan Ahok Sambangi KPK
Massa yang tergabung dalam Gerakan Lawan Ahok melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/12). Aksi tersebut mendesak agar KPK mengusut pembelian lahan RS Sumber Waras yang melibatkan Ahok. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - DirekturRS Sumber Waras Abraham angkat bicara terkait tudingan penjualan rumah sakit tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI menyebabkan kerugian negara. Dia menampik hal tersebut.

Dia mengatakan harga dijual sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2014. "Kalau dibilang merugikan negara apa yang kami rugikan," sebut Abraham di RS Sumber Waras, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).

"Tanah itu dijual sesuai NJOP," tambah dia.

Dia mengatakan NJOP 2014 ketika itu Rp 20.755.000 per meter. Mereka pun menjual sesuai harga NJOP 2014. Tidak menaikkan atau menurunkan harganya.

Menurut dia, Pemprov DKI juga menawar terlebih dahulu. RS Sumber Waras pun sepakat hanya menjual tanah. "Bangunan kita minta Rp 25 M, ketika dinego kita hilangkan, semua ongkos balik nama juga kami bayar," tegas Abraham.

Sebelumnya, BPK menilai ada ketidaksesuaian prosedur dalam proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Pemprov DKI dianggap membeli dengan harga lebih tinggi dari seharusnya, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Lahan RS Sumber Waras itu dibeli dengan harga Rp 800 miliar. Dana diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.

Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meyakini, pembelian lahan tersebut tidak merugikan negara. Dia menilai audit yang dihasilkan BPK ngawur.

BPK pun menyerahkan hasil audit tersebut ke KPK, untuk menyelidiki dugaan adanya kerugian negara dalam kasus RS Sumber Waras. Sejumlah pihak dipanggil dalam mengungkap kasus tersebut. Salah satunya Ahok, yang diperiksa pada Selasa 12 April 2016.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya