Pengacara Abu Bakar Baasyir Gugat Kemenkumham, Jika...

Tim pengacara dan kedua anak Baasyir ingin memastikan Baasyir tidak ditempatkan di ruang isolasi.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 18 Apr 2016, 11:31 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2016, 11:31 WIB
20160112-Sidang-PK-Cilacap-Abu-Bakar-Baasyir-Reuters
Abu Bakar Baasyir saat memasuki ruang sidang PN Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (12/1). Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir. (REUTERS/Darren Whiteside)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Tim pengacara dan kedua anak Baasyir ingin memastikan Baasyir tidak ditempatkan di ruang isolasi.

Karena itu, mereka menyambangi Lapas Gunung Sindur, Senin (18/4/2016).

Anggota Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika Baasyir masih ditempatkan di ruang isolasi.

"Kondisi sama tidak dengan dulu di ruang isolasi? Karena kami keberatan jika masih ditempatkan di ruang isolasi. Kami akan ajukan gugatan," ujar anggota Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Dia menjelaskan, tim pengacara akan mengajukan gugatan pidana jika yang dilakukan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham tidak sesuai dengan perundangan. Ketika keputusan memasukkan Baasyir ke ruang isolasi sudah sesuai perundangan, tim pengacara akan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Kami juga akan ke Komisi III karena ada pimpinan organisasi Islam yang diperlakukan tidak layak lho," kata Michdan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya