Istana: Jokowi Sudah Beri Arahan Terkait Penangkapan Buron BLBI

Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan Samadikun kepada Kejaksaan Agung setelah upaya pemulangan buron ke Indonesia dilakukan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 18 Apr 2016, 12:21 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2016, 12:21 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi
Juru Bicara Presiden Johan Budi SP

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mendapat laporan dari Kepala BIN Sutiyoso terkait penangkapan buronan kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono. Mendapat laporan tersebut, Jokowi langsung meminta agar BIN dan  Jaksa Agung untuk segera memproses penanganan hukum eks pemilik Bank Modern itu. 

"Benar, Presiden sudah mendapatkan laporannya. Selanjutnya Presiden telah memerintahkan Kepala BIN dan Jaksa Agung untuk melakukan langkah-langkah sesuai koridor hukum," ujar Jubir Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, kepada Liputan6.com, Senin (18/4/2016).

Menurut Johan, Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan Samadikun kepada Kejaksaan Agung setelah upaya pemulangan buron ke Indonesia dilakukan. "Perintah Presiden kepada penegak hukum sudah jelas," ujar mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

 



Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengakui tak mudah mencari Samadikun. Sebab, dia kerap berganti-ganti identitas.

"Mencari orang begini kan tidak mudah, identitasnya gonti-ganti terus, dengan nama-nama yang berbeda, sehingga menyulitkan. Tapi alhamdulillah bisa melacak dengan tepat dan bisa kita dapatkan," kata Sutiyoso dalam keterangan di Hotel Adlon Kempinski, Berlin, Jerman, seperti diterima dari biro pers Istana.

Pria yang kerap disapa Bang Yos ini menegaskan, penangkapan buron memang sudah jadi kebijakan pemerintahan Jokowi-JK. Sebab, bukan hanya soal uang hilang yang dibawa kabur saja, melainkan menyangkut kewibawaan negara.

"Orang yang divonis, sudah inkcraht, lalu kabur. Itu adalah pelecehan dan kita tidak membiarkan negara kita dilecehkan koruptor," kata dia.

Samadikun divonis 4 tahun penjara karena penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 miliar. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu. Dia tetapkan sebagai buron Kejaksaan Agung sejak 28 Mei 2003.

Buron BLBI itu sempat melarikan diri ke sejumlah negara, di antaranya Singapura. Dia juga disebut-sebut memiliki pabrik film di China dan Vietnam.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya