Fadli Zon: Pergantian Fahri Hamzah di DPR Belum Dirapatkan

Fahri Hamzah menggugat pemecatannya oleh PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Apr 2016, 06:54 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 06:54 WIB
20160404-Fahri-Hamzah-Jakarta-JT
Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait pemecetan dirinya (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku telah menerima surat soal pergantian Fahri Hamzah di DPR dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, surat tersebut belum dirapatkan.

"Katanya sudah ada surat (pergantian Fahri Hamzah), tapi belum dirapimkan," kata Fadli di Crown Plaza Hotel, Jakarta, Senin 18 April 2016.

Fadli mengatakan, DPR belum sempat rapat pimpinan (rapim) karena memang masih banyak agenda atau kesibukan. Selain itu, Fahri sedang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Ketua Dewan Syariah PKS yang juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat menyerahkan semua masalah Fahri Hamzah kepada internal partai.

"(Masalah Fahri) itu mah internal PKS, tanyanya ke Presiden PKS, bukan tanya ke Ketua MKD. Kita kan taat sistem," kata Surahman.

Ia menyerahkan masalah Fahri Hamzah ke pengurus PKS. "Saya tidak bicara dalam konteks PKS, jangan campur-campur, (soal Fahri) tanya ke yang ngurus PKS," Surahman menandaskan.

Fahri Hamzah dipecat dari keanggotaan di PKS melalui keputusan Majelis Tahkim awal April ini. Presiden PKS Sohibul Imam menyatakan, Fahri dipecat karena sejumlah tindakannya tidak sejalan dengan kebijakan partai. Wakil Ketua DPR ‎itu pun menggugat pemecatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya