Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme dilakukan dengan cermat. Sebab, hal ini menyangkut kebijakan yang cukup sensitif.
"Tentu sesuai harus secepatnya dan secermat-cermatnya. Kita enggak perlu tergesa-gesa karena ini menyangkut kebijakan yang cukup sensitif," ungkap Fadli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 18 April 2016.
Fadli juga mewanti-wanti agar pasal-pasal yang dibuat dalam RUU Terorisme itu tak mengabaikan Hak Asasi Manusia.
"Enggak boleh main asal tangkap. Kejadian seperti Siyono itu enggak boleh terjadi lagi," papar Fadli.
Baca Juga
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, biar bagaimana pun seseorang yang menjadi terduga teroris juga tetap manusia yang memiliki hak untuk dihargai.
"Kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai ada proses pengadilan. Jadi tetap dihargai hak perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia," tutur Fadli.
Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Terorisme di DPR terus berlanjut. Usai mengesahkan nama-nama anggota panitia khusus (pansus) dari semua fraksi saat sidang paripurna pada 12 April 2016 lalu, pansus mulai menggelar rapat meski tertutup.
Sebelum rapat tertutup, pemilihan ketua dan wakil ketua pun dilakukan. Ketua pansus revisi UU terorisme ini adalah Muhammad Syafi'i dari Fraksi Partai Gerindra dengan wakilnya Ahmad Hanafi Rais Wiryosudarmo dari Fraksi PAN, HM Syaiful Bahri Anshori dari Fraksi PKB, dan Supiadin Aries Saputra dari Fraksi Partai Nasdem.
Siyono tewas saat ditangkap Densus 88 Anti Teror. Dia ditangkap karena diduga teroris. Keluarga curiga atas kematian Siyono yang tak wajar. Banyak luka di sekujur tubuh Siyono. Tak terima atas meninggalnya Siyono, keluarga melapor ke Komnas HAM dan Muhammadiyah.
Advertisement