Reklamasi Jakarta, Menteri Siti Ingin Lengkapi Raperda DKI

Siti menjelaskan, masuknya syarat KLHS akan memperkaya substansi raperda yang akan dirancang.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Apr 2016, 18:56 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 18:56 WIB
20160418-Menteri LHK Minta Reklamasi Dihentikan
Menteri LHK, Siti Nurbaya (ketiga kiri) mengikuti Raker dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, (18/4). Rapat tersebut Menteri LHK meminta Proyek Reklamasi pantai utara Jakarta, kabupaten Tangerang dan Bekasi untuk di berhentikan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta agar raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) yang dibahas Pemprov DKI Jakarta dan DPRD dihentikan.

Tujuannya, Siti melanjutkan, untuk mengevaluasi dan mendapat masukan terkait reklamasi teluk Jakarta. Sebab, raperda satu syarat yang harus dimiliki Pemprov DKI, untuk bisa memberikan izin reklamasi. Namun, raperda baru ini justru tersandung masalah hukum.

Karena itu, Siti ingin melihat langsung raperda itu. Kemudian, tim akan mengevaluasi dan memberikan masukan, sehingga raperda ini benar-benar menguatkan izin pelaksanaan reklamasi.

"Nah, kita ingin masuk mengingatkan amdal pulau-pulau ini tidak cukup amdal per pulau. Karena banyak terpengaruh di situ," kata Siti usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

"Oleh karena itu harus dilihat KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) secara keseluruhan," sambung dia.

Siti menjelaskan, masuknya syarat KLHS akan memperkaya substansi raperda yang akan dirancang. KLHS ini merupakan hasil kajian dari Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Pemprov DKI Jakarta, dan Kementerian Perhubungan.

Menurut Siti, dari 17 pulau, yang sudah masuk tahap konstruksi bangunan ada di pulau G, C, dan D. Kemudian, pulau N sudah berjalan, karena izin sudah selesai yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.


Pulau N, lanjut Siti, memiliki pengecualian karena dibangun untuk pelabuhan. Sehingga ada undang-undang khusus, yakni UU Pelayaran. Pertanyaan kemudian ada di pulau O, P, dan Q.

"Nah, sekarang persolan pulau O, P, dan Q rencananya untuk apa? Kalau dia kepentingan nasional, itu nasional yang liar. Kemarin info Pemda DKI pulau N, O, P, dan Q itu nanti sangat mungkin dikaitkan dengan Jakarta Port," ujar dia.

"Jadi, Tanjung Priok pelabuhan diperluas, nah itu sudah berjalan, kerja sama Rotterdam, Belanda," sambung Siti.

Karena itu, Siti menyimpulkan, sinkronisasi aturan dan pemenuhan syarat menjadi sangat penting, agar polemik reklamasi pantai Jakarta berakhir. Segala aturan yang dirasa kurang harus segera dilengkapi.

"KLHS gunanya untuk memperkaya rancangan perda ini. Kemarin di Menko Maritim disepakati akan melengkapi semua KLHS. Kita lengkapi raperda, akan kita minta di-review, lalu kita tambahkan," kata dia.

"Jadi subtansi-substansi itu kita bahas Menko Maritim kita rangkum semua, mengisi kekurangan untuk mengatasi kompleksitas peraturan ini," pungkas Siti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya