Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRAde Komaruddin hari ini menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggarakan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN tersebut diserahkan di ruang kerja pria yang karib disapa Akom ini dan diterima langsung oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa.
Baca Juga
“Sudah (laporkan LKHPN). Sudah ada tanda terimanya,” ungkap Akom usai lapor LHKPN di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Advertisement
Ia mengaku sebelumnya pada tahun 2013 sudah lapor LHKPN miliknya namun tanda terimanya baru didapatkan hari ini.
Baca Juga
"Yang dulu itu yang tahun 2013 itu juga tanda terimanya baru tadi padahal sudah lama. 2013 itu sudah (lapor LHKPN), tanda terimanya baru tadi didapat, diurus tanda terimanya, yang tahun sekarang 2016 ya sudah juga," tutupnya.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Akom tidak menyerahkan LHKPN miliknya selama 15 tahun. Isu itu kemudian dibantah oleh KPK. KPK menyebutkan Akom terakhir menyerahkan LHKPN pada tahun 2010.
Pada 24 Maret 2016 lalu, KPK mencatat baru 356 orang anggota DPR periode 2014-2019 yang menyerahkan LHKPN dari total 554 anggota parlemen yang wajib lapor LHKPN.