Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias Deddy Corbuzier belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah diangkat menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
"Dari databese KPK, yang bersangkutan (Deddy) belum menyampaikan LHKPN-nya," ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Budi menjelaskan, jabatan yang diemban oleh Deddy termasuk dalam daftar wajib lapor LHKPN, sebagaimana tercantum dalam Permenhan nomor 28 tahun 2019.
Advertisement
Deddy memiliki batas waktu menyampaikan LHKPN hingga 3 bulan sejak dirinya dilantik sebagai Stafsus Menhan pada 11 Februari 2025 lalu. Dengan begitu, maka batas terakhir pemilik siniar Close The Door itu melaporkan harta kekayaannya adalah pada 12 Mei 2025 mendatang.
"Maka batas waktu pelaporan LHKPN-nya 3 bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025," ucap Budi.
Alasan Deddy Diangkat Jadi Stafsus
Sebelumnya diberitakan, Letkol Tituler Deddy Corbuzier dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai staf khusus bidang komunikasi sosial dan publik pada Selasa, 11 Februari 2025.
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand menyebut, pertimbangan dipilihnya Deddy karena kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik.
"Untuk Bapak Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) ditugaskan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," kata Frega lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (13/2/2025).
"Adapun pertimbangan ditugaskannya Bapak Deddy sebagai Staf Khusus Menhan adalah kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik," sambungnya.
Dasar Pengangkatan Deddy Corbuzier
Menurutnya, Deddy punya pengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik.
"Diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara," kata Frega.
Dia menerangkan, pengangkatan Deddy sebagai staf khusus bersama 4 orang stafsus Menhan lainnya di Bidang Diplomasi Pertahanan, Tata Negara, Kedaulatan NKRI, dan Ekonomi Pertahanan sesuai dengan Perpres No 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara pada bab IX tentang Staf Khusus.
Disebutkan, pasal 69 mencantumkan bahwa staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus, dan staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan presiden.
"Jadi setiap Kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan," pungkas Frega.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement
