Liputan6.com, Jakarta Tak hanya Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab dipanggil Deddy Corbuzier yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â meski sudah resmi menjabat di pemerintahan.
Sosok Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah atau akrab disapa Ifan Seventeen yang juga belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
Baca Juga
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Padahal, keduanya masuk kategori wajib lapor LHKPN sejak resmi dilantik.
Advertisement
"Jabatan tersebut termasuk kategori wajib lapor LHKPN. Tiga bulan sejak dilantik/pengangkatan," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/3/2025).
Budi pun menegaskan, nama Deddy belum masuk data base yang belum menyampaikan LHKPN.
"Dari data base KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," ujar Budi.
Sesuai aturan, Deddy pun wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah dilantik.
"Adapun batas waktu pelaporannya 3 bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," ucap dia.
Â
Â
Alasan Deddy Diangkat Jadi Stafsus
Sebelumnya diberitakan, Letkol Tituler Deddy Corbuzier dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai staf khusus bidang komunikasi sosial dan publik pada Selasa, 11 Februari 2025.
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand menyebut, pertimbangan dipilihnya Deddy karena kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik.
"Untuk Bapak Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) ditugaskan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," kata Frega lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (13/2/2025).
"Adapun pertimbangan ditugaskannya Bapak Deddy sebagai Staf Khusus Menhan adalah kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik," sambungnya.
Advertisement
Dasar Pengangkatan Deddy Corbuzier
Menurutnya, Deddy punya pengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik.
"Diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara," kata Frega.
Dia menerangkan, pengangkatan Deddy sebagai staf khusus bersama 4 orang stafsus Menhan lainnya di Bidang Diplomasi Pertahanan, Tata Negara, Kedaulatan NKRI, dan Ekonomi Pertahanan sesuai dengan Perpres No 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara pada bab IX tentang Staf Khusus.
Disebutkan, pasal 69 mencantumkan bahwa staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus, dan staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan presiden.
"Jadi setiap Kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan," pungkas Frega.
