Liputan6.com, Jakarta - Aset yang dimiliki para terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century terus diburu polisi. Satu di antaranya aset milik terpidana Hartawan Aluwi sebesar US$ 2,6 juta di Hongkong.
"Sudah dilakukan pengejaran. Bahkan yang di Hong Kong sudah kami gugat dan dari pemerintah Indonesia yang menang," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Baca Juga
Menurut Badrodin, ada sejumlah prosedur untuk mengeksekusi aset milik terpidana di luar negeri ke kas negara, apalagi aset itu berada di luar negeri.
Advertisement
"Tentu kan enggak bisa semudah itu, satu per satu kita upayakan. Karena kalau aset yang udah di luar, apalagi terkait dengan gabungan perusahaan, tentu harus ada upaya hukum yang jelas untuk dilakukan eksekusi. Enggak bisa langsung kita sita," terang Badrodin.
Â
Baca Juga
Selain mengincar aset, sambung dia, pihaknya juga masih berupaya membawa pulang para terpidana yang kabur ke luar negeri. Termasuk Anton Tantular mantan pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan Hendro Wiyanto mantan Direktur Utama PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Tetapi Badrodin menambahkan untuk menangkap para buronan itu perlu adanya kerja sama antarnegara.
"Tidak bisa kami serta merta menangkap. Ada kemaren juga kami minta bantuan otoritas di Singapura juga, supaya dideportasinya juga melalui Indonesia sehingga kita bisa melakukan penangkapan," ucap Badrodin.
3 Rumah Hartawan di Singapura
Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan Hartawan Aluwi tercatat memiliki tiga tempat tinggal selama pelariannya di Singapura. Dia sering berpindah-pindah lokasi tempat tinggal selama berada di Singapura.
"Jadi alamat di Singapura tercatat ada 3 lokasi. Pertama ringwood road, second ringwood road, ada lagi PO BOX 052 di central office singapura," kata Boy saat memberikan keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Namun, mantan Kapolda Banten itu enggan membeberkan terkait kondisi tempat tinggal Hartawan. "Saya tidak bisa sampaikan tapi akomodasi disana," sambung dia.
Sementara, Boy mengungkapkan mantan pemegang saham PT Antaboa Delta Sekuritas Indonesia itu hanya memiliki satu paspor selama berada di Singapura.
"Yang jelas cuma satu sejak tahun 2012 sudah habis," ucap dia.
Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga, yang diduga menggelapkan dana dalam kasus Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.