Mendagri soal Ahok Vs Rustam: Pejabat Tak Bisa Mundur Seenaknya

Mendagri menilai kepala daerah seperti anak buah Ahok, Wali Kota Jakut Rustam Effendi harus memiliki alasan jelas sebelum mundur.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Apr 2016, 14:42 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2016, 14:42 WIB
20160302-Mendagri-Tjahjo Kumolo-JT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengunduran diri Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi menjadi sorotan. Keputusan itu diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuding Rustam sebagai pendukung Yusril Ihza Mahendra.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun memperhatikan masalah ini. Dia menilai, secara aturan, seorang kepala daerah tidak boleh seenaknya mundur dari jabatannya.

"Pejabat daerah tidak bisa mundur dengan seenaknya. Harus ada alasan yang tepat," kata Tjahjo di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (26/5/2016).

Menurut dia, kepala daerah harus memiliki alasan jelas sebelum mengajukan pengunduran diri. Misalnya saja karena sakit yang menyebabkan pejabat tersebut tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Terlepas dari itu semua, Gubernur DKI Jakarta memiliki otonomi khusus dalam menetapkan atau memberhentikan pejabat. Tapi, pihaknya tetap akan menanyakan alasan konkret Rustam mundur dari jabatan Wali Kota Jakarta Utara.

"Karena posisinya sebagai wali kota, tentu nanti kami akan menanyakan apa dasar pertimbangan yang bersangkutan diberhentikan. Walaupun hak ya seorang gubernur, karena khusus beda kalau pemda yang lain kan pilkada tapi ini kan ditunjuk oleh gubernur sehingga gubernur punya hak mengganti setiap saat," tutur Tjahjo.

Perihal ketidakcocokan antara atasan dan bawahan, lanjut dia, tentu sudah menjadi hal yang lumrah. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan seorang pejabat mengundurkan diri dari jabatannya.

"Masing-masing orang punya persepsi politik berbeda-beda. Saya tidak melihat ada perseteruan. Saya melihat mungkin ketidakcocokan antara atasan dengan bawahan kan apapun harus cocok. Hanya karena DKI itu khusus, yang berhak mengganti, mengajukan, mengusulkan, melantik seorang kepala daerah baik di wilayah Jakarta sampai Kepulauan Seribu ya itu berhak menanyakan adalah DPRD dari fungsi pengawasannya," papar mantan Sekjen PDIP tersebut.

Karena itu, menurut dia, pejabat tidak boleh asal mengundurkan diri dengan alasan yang juga tidak sesuai dengan aturan. Kalau hanya karena gaya kepemimpinan, jajaran harus mengerti karena setiap orang punya gaya berbeda.

"Ya Pak Jokowi kan mengatakan gaya kepemimpinan masing-masing kan ada yang suka rock, keroncong, tapi yang jelas visi misinya sama, untuk pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, walaupun dengan gaya, pola, kebijakan, tata laksana, tata kelola yang berbeda," pungkas Tjahjo.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya