Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi memiliki jabatan baru. Setelah mengundurkan diri, Rustam kini menjabat sebagai staf di Badan Diklat DKI Jakarta dan tidak lagi berhak menerima berbagai tunjangan senilai Rp 60-63 juta. Â
"Wali kota tunjangan sekitar 63 juta kalau dengan gaji bisa Rp 70 jutaan. Kalau staf dapat Rp 12-13 juta," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika di Balai kota Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pemprov DKI Jakarta, total pendapatan yang diterima untuk jabatan Wali kota sebesar Rp 75.642.000, dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Baca Juga
"Dengan hanya menjabat staf biasa, ia juga tidak akan mendapat tunjangan transportasi, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), serta tunjangan jabatan. Yang didapat hanya itu (Rp 12-13 juta)," ungkap Agus.
Dengan menjadi staf biasa, menurut Agus, Rustam per bulan hanya akan menerima gaji sebesar Rp 13 juta per bulan. "Saat ini TKD sebagai staf sebesar gaji yakni Rp 13 juta per bulan," tutur Agus.
Selain kehilangan berbagai tunjangan dengan nilai fantastis, Rustam juga tidak lagi mendapatkan fasilitas pengawalan dan kendaraan dinas. "Mobil dinas ditarik. Enggak dapat lagi, pengawal juga (ditarik)," ucap Agus yang juga merupakan Ketua DPW Muhammadiyah DKI Jakarta itu.
Meskipun pendapatannya sebagai PNS berkurang drastis, Agus yakin Rustam tidak akan mengalami depresi atau tekanan. Sebab, selain mempunyai unit usaha lain, pilihannya untuk mundur dari jabatan wali kota sudah cukup mantap.
"Meski di staf, Rustam akan ada di level tertinggi nanti. Gaji cuma seperlimanya saja, kalau orang enggak ada utang kan cukup. Pak Rustam juga banyak kontrakannya," seloroh Agus.