Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi memiliki jabatan baru. Pasca-mengundurkan diri, Rustam kini menjabat sebagai staf di Badan Diklat DKI Jakarta.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika, Rustam tidak bisa menduduki posisi widyaiswara. Sebab dia tidak memenuhi salah satu persyaratan yakni, berusia berusia 50 tahun.
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.
Baca Juga
"Pak Rustam sudah 56 tahun, enggak bisa jadi widyaiswara, umur beliau sudah kelewatan. Pak Rustam jadi staf biasa di Badiklat," ujar Agus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (267/4/2016).
Saat ini, lanjut Agus, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Rustam sudah diproses dan ditandatangani Ahok. Sehingga terhitung hari ini Rustam resmi tidak menjadi wali kota Jakarta Utara.
Dengan turunnya jabatan Rustam, menurut Agus, maka Rustam tidak lagi menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai eselon II sejumlah Rp 60-65 juta. Saat ini TKD sebagai staf sebesar gaji yakni Rp 13 juta per bulan.