Liputan6.com, Jakarta - Anggota komisi III DPR Ruhut Sitompul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. Ruhut dinilai mengeluarkan kata-kata yang tidak layak diucapkan seorang anggota dewan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan BNPT pada Rabu 20 April 2016.
Menanggapi hal tersebut, Ruhut pun tertawa. Ia malah menilai ini adalah hal yang lucu.
"Mereka mau numpang beken sama gua. Dia laporkan artinya tidak dengar ceritanya. Tidak mengerti duduk cerita masalahnya," ucap Ruhut saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Ia pun menceritakan alasannya kenapa sampai bisa berbicara seperti itu. Kala itu, Kapolri sudah menyatakan tidak ada pelanggaran HAM di kasus Siyono. Oleh sebab itu, Ruhut mengeluarkan pernyataan yang memplesetkan kepanjangan HAM.
"Nyatanya kan tidak ada pelanggaran HAM. Kalau mereka mau beken ya memang mesti lawan Ruhut, kalau enggak orang enggak tahu mereka siapa kan. Aku ketawa termehek-mehek," ujar dia.
Dia pun santai saja bila aduan dari PP Pemuda Muhammadiyah akhirnya diproses oleh MKD.
"Jangankan ke MKD, ke Tuhan pun aku hadapi," Ruhut menandasi.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjutak menilai Ruhut diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomer 17 tahun 2014 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015.
"Dia (Ruhut) melanggar salah satunya tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 huruf b Peraturan DPR nomer 1 tahun 2015 tentang kode etik yang berbunyi, untuk menjaga kelancaran rapat dan untuk menjaga martabat dan kehormatan DPR anggota dilarang berkata kotor," papar Dahnil.
Untuk memperkuat bukti, ia juga membawa berkas-berkas yang diberikan kepada MKD berupa kliping-kliping pernyataan Ruhut di berbagai media.