KPK: Dibutuhkan Keterangan Ahli Ungkap Kasus Sumber Waras

Menurut Yuyuk, audit BPK tak menjadi acuan satu-satunya bagi KPK untuk menelisik kasus RS Sumber Waras.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Apr 2016, 22:17 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2016, 22:17 WIB
20151229-Pimpinan-KPK-Lama-dan-Baru-Jakarta-FF
Pemimpin KPK baru berfoto usai peresmian gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (29/12). Peresmian gedung KPK tersebut juga bertepatan dengan HUT KPK ke-12. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam menyelidiki pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibekali hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, hal itu tidak menjadi acuan utama bagi komisi antirasuah tersebut.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati mengatakan masih perlu keterangan ahli terkait permasalahan pembelian lahan itu.

"KPK memerlukan keterangan ahli untuk memperkuat hasil audit BPK. Kami masih butuh keterangan ahli," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Karena itu, menurut dia, Audit BPK tak menjadi acuan satu-satunya bagi KPK untuk menelisik kasus RS Sumber Waras. "Audit BPK itu salah satu, tapi enggak hanya itu saja yang digunakan KPK," tegas Yuyuk.

Karena itu, lembaganya sudah hampir memanggil 50 orang saksi ahli dalam kasus ini. "Kasus Sumber Waras sudah memanggil 50 orang saksi. (seperti) ahli keuangan dan pertanahan," tutup Yuyuk.

 

Sebelumnya, KPK menyebut sejauh ini belum bisa melihat adanya indikasi korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Sejauh ini, polemik lebih pada persoalan prosedur.

"Kita sampai saat ini belum bisa melihat. Kami masuk kalau ada indikasi kerugian negara dan korupsi," kata Komisioner KPK Saut Situmorang di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 27 April 2016.

Jika pun ada temuan kerugian negara saja, sambung Saut, itu hanya masuk ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Semua temuan BPK tak bisa dijadikan bukti untuk penindakan lebih lanjut. Karena keputusan KPK harus sah dan menyakinkan dengan disertai bukti-bukti yang kuat.

"Tapi jika dalam perkembangan waktu ada perubahan dan bukti baru muncul, memungkinkan kita untuk tak ragu dan yakin, melakukan penuntutan," papar Saut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya