Polisi Masih Buru 2 Pembunuh Yuyun

Sebanyak tujuh dari 12 tersangka pembunuh Yuyun dituntut hukuman 10 tahun penjara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Mei 2016, 17:20 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 17:20 WIB
20160422-Polri Beberkan Foto Proses Pemulangan Terpidana Kasus Bank Century
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4). Sebelum menjalani hukuman, Hartawan Aluwi melarikan diri ke Singapura. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Dua penjahat seksual dan pembunuh Yuyun, siswi SMP berusia 14 tahun di Bengkulu masih terus diburu. Dari 14 pelaku yang didominasi remaja, dua di antaranya masih buron.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar memastikan, anggota Polsek Padang Ulak, Rejanglebong, Bengkulu sedang mencari dua pelaku lainnya.

"Yang masih buron sedang diupayakan. Yang jelas pelaku utamanya sudah ditangani petugas," ujar Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Boy tidak menjelaskan secara rinci peran dari dua pelaku yang masih buron ini. Hanya saja, mantan Kapolda Banten ini menambahkan keduanya ikut dalam kelompok pelaku yang mencabuli dan membunuh Yuyun.

"Mereka hanya ikut di dalamnya, di kelompok itu saja," kata Boy.

Yuyun, siswi 14 tahun di Bengkulu meninggal setelah dicabuli 14 pemuda. Pelaku sebelumnya menenggak tuak hingga mabuk. Setelah meninggal, jenazahnya dibuang ke jurang sedalam 5 meter.

Sebanyak tujuh dari 12 tersangka disidang di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu dengan hakim ketua Heny Farida. Mereka dituntut hukuman 10 tahun penjara. Persidangan dengan agenda tuntutan itu berlangsung dalam penjagaan petugas dari Polres Rejanglebong.

Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan, ketujuh tersangka pembunuhan dan pencabulan Yuyun dituntut dengan atas pelanggaran Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan di mana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak di bawah umur. Itu dibuktikan dari keterangan orangtua tersangka dan juga dibuktikan akta kelahiran masing-masing," ucap Eko Selasa 3 Mei 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya