Liputan6.com, Jakarta - "Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau di HMI minimal LK I, tetapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat."
Celoteh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang inilah yang membuat anggota Himpunan Mahasiswa Islam geram. Mereka tersinggung dengan pernyataan tersebut.
Pukul 10.15 WIB, Senin (9/5/2016), massa dari organisasi itu mulai berdatangan ke Gedung KPK yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Mereka meminta agar Saut Situmorang mempertanggungjawabkan pernyataannya. Mereka juga ingin Saut dipecat.
Pukul 13.22 WIB, massa meminta Saut keluar dan menemui mereka. Namun, mantan staf ahli Kepala BIN itu tidak kunjung menemui demonstran.
"Keluar kau Saut Situmorang," teriak salah seorang demonstran dengan pengeras suara.
Teror
Massa HMI lalu berupaya menutup Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, berhasil dihalau polisi yang berjaga di depan Gedung KPK.
Massa kembali melakukan aksinya, bahkan mereka melakukan aksi brutal dengan melempar batu ke arah Gedung KPK.
Massa melempar batu sebesar kepalan tangan orang dewasa ke gedung KPK. Para awak media dan karyawan KPK yang berada di luar langsung masuk ke gedung, begitu ada lemparan batu.
Polisi kemudian membalas dengan tembakan gas air mata. Dua anggota polisi terluka dalam kejadian tersebut. Mereka segera dipapah untuk berlindung.
Mereka lalu membakar ban dan berhasil menutup Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Massa juga merusak pot bunga yang ada di halaman KPK.
Vandalisme
Vandalisme atau kekerasan tampak di depan gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka membubuhkan sebuah pesan untuk Saut di depan logo KPK.
Pantauan Liputan6.com, dengan cat semprot berwarna oranye, logo KPK dicoret-coret. Di sanalah mereka menulis pesan untuk Saut Situmorang.
"Tangkap Saut Situmorang. Saut Situ Orang harus dipecat," tulis salah satu pendemo.
Advertisement
Kondisi depan Gedung KPK pun terlihat rusak. Pagar dekat parkiran meninggalkan bekas coret-coretan demonstran. Beberapa sisi tembok pun juga dipenuhi coretan cat semprot.
Tak hanya itu, bangku taman serta beberapa marka jalan juga rusak dan dibuang ke gorong-gorong massa HMI. Bahkan beberapa tong sampah juga hancur dan tanaman rusak.
Kapolsek Setiabudi AKBP Tri Yulianto menyatakan, akibat aksi tersebut tiga orang polisi terluka. "Korban dari pihak kita ada tiga orang," ungkap Tri.
Polisi pun akan melakukan penyelidikan atas aksi lempar batu, dan menghancurkan fasilitas publik ini. "Itu masih kita dalami dulu," Tri memungkas.
Pukul 14.45 WIB, hujan mengguyur Jalan HR Rasuna Said. Api yang membakar ban bekas perlahan-lahan padam.
Namun, hal ini tak membuat massa membubarkan diri. Beberapa di antaranya menari-nari, membanting-banting pembatas jalan berwarna orange, bahkan ada yang membalikkan kursi jalan ke saluran air.
Bukan hanya itu, mereka sempat melempari aparat dengan gelas air mineral yang masih terisi. Mereka pun memaksa Saut keluar dari kantornya dan bertemu mereka.
"Keluar Saut, keluar Saut, keluar Saut," teriak para massa yang masih marah dengan pimpinan KPK tersebut.
Hingga pukul 15.05 WIB, massa tetap melakukan aksinya. Jalan Rasuna Said yang ada di depan Gedung KPK pun ditutup.
Sekitar pukul 17.00 WIB, massa membubarkan diri. Mereka menghentikan aksi usai Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati memberikan pernyataan terkait klarifikasi pernyataan Saut.
Yuyuk mengatakan Saut tidak bermaksud melontarkan pernyataan yang menyinggung organisasi itu pada Kamis 5 Mei 2016, dalam sebuah acara talk show televisi swasta.
Dia pun menegaskan KPK segera bertemu dengan Pengurus Besar (PB) HMI, untuk bersilahturahmi.
"Kami akan melakukan pertemuan dengan PB HMI, untuk menjalin silaturahmi, agar terjalin hubungan yang lebih baik," tutur Yuyuk di depan Gedung KPK Jakarta, Senin (9/5/2016).
Mendengar hal tersebut, salah satu orator pun menyampaikan, "Kami terima perwakilan KPK. Kami tidak ada masalah dengan KPK. Kami hanya tak terima dengan Saut Situmorang."
Setelah itu, massa pun membubarkan diri. Sebagian dari mereka meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan Metro Mini. Ada pula yang mundur menggunakan kendaraan pribadi.
Tak hanya di Jakarta, unjuk rasa digelar di sejumlah daerah. Salah satunya di Batam.
Ratusan massa HMI mendatangi Kantor DPRD Batam, Senin (9/5/2016). "Pernyataan Wakil Ketua KPK melalui stasiun televisi swasta tidak bertanggung jawab. Semestinya jangan membawa organisasi," ucap Ketua HMI Batam, Supriyadi, di Kantor DPRD Batam.
Memang, lanjut dia, beberapa alumni HMI ada yang tersangkut kasus korupsi.
"Itu kan oknum, jangan disangkutkan kepada organisasi. Semua lembaga, organisasi, instansi, jelas ada oknum," kata Supriyadi.
HMI Batam pun mengecam pernyataan Saut. Mereka pun mendesak Saut meminta maaf kepada organisasi itu melalui media massa selama lima hari berturut-turut.
Selain itu, "Saudara Saut Situmorang harus mundur dari jabatannya karena melanggar etika pejabat publik dan norma-norma hukum."
Maaf dari Saut
Akhirnya Saut menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan itu. "Saya selaku pribadi tidak bermaksud menyinggung HMI. Saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut," ucap Saut di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Saut meyakinkan, apa yang disampaikan bukan bermaksud menyinggung HMI. Mantan petinggi di Badan Intelijen Negara (BIN) ini pun mengajak organisasi yang didirikan pada 5 Februari 1947 itu untuk bermitra kepada KPK.
"Kami percaya HMI, salah satu penggerak aktivis mahasiswa, bisa menjadi mitra KPK," ungkap Saut.
Dia mengatakan, harapan agar HMI terhindar dari korupsi muncul, lantaran sudah akrab dengan organisasi tersebut.
"Kalau saya pribadi, saya berharap itu tidak terjadi (tersinggung). Karena kalau kita lihat bagaimana harapan besar saya sebenarnya di balik pernyataan itu. Kan hidup saya di mahasiswa juga sangat dekat dengan HMI. Di kantor sebelumnya, juga saya dekat dengan HMI," kata Saut.
Berujung Laporan Polisi
Namun, luka terlanjur ditorehkan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dengan pernyataannya di salah satu stasiun televisi. Celotehannya tentang HMI berbuntut panjang. Ia pun dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan tanda bukti lapor TLB/337/V/2016/Bareskrim dan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim, Saut dilaporkan atas Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami dari PB HMI secara tegas melaporkan yang bersangkutan (Saut)," ujar Ketua Umum PB HMI Muhammad Fauzi usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Fauzi mengatakan jajarannya tidak akan membuka proses damai bagi Saut. Menurut dia, pernyataan sang Wakil Ketua KPK itu sudah berlebihan. Tak hanya itu, ia juga menyebut akan melaporkan Saut ke komisi etik KPK.
"Di samping ke sini kita juga akan ke komite etik untuk melaporkan pelanggaran etik. Saya kira bisa diproses secara etik," ucap Fauzi.