DPR Segera Bahas Revisi UU Perlindungan Anak

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan UU tersebut merupakan prioritas pembahasan dewan setelah reses.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Mei 2016, 15:06 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 15:06 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemerkosaan 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Cerita pilu Yuyun, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu yang menjadi korban kejahatan seksual dan dibunuh 14 remaja di kampungnya, menyeruak ke seluruh penjuru Tanah Air. Demikian pula dengan kisah gadis Manado yang diperkosa dan disiksa oleh 19 orang hingga hilang ingatan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yembise segera mengajukan revisi UU Perlindungan Anak. Pemerintah juga akan mempercepat pembahasan RUU Kebiri sehingga para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mendapat efek jera.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun menyetujui rencana tersebut. Dia menilai hukuman yang ada belum bisa memberikan sanksi berat kepada pelaku.

Oleh karena itu, DPR segera membahas soal revisi UU Perlindungan Anak.

"Setelah nanti masa reses ini selesai, ini merupakan agenda yang akan dibahas dan tentunya bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU 2016 sehingga bisa dibahas secepat mungkin karena ini ide yang bagus," ungkap Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Wakil Ketua DPP Demokrat ini menegaskan maraknya kekerasan yang terjadi pada anak merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah dan para anggota dewan.

"Ini merupakan PR bagi pemerintah dan anggota dewan supaya juga peraturan perundang-undangan yang ada itu tentunya bisa direvisi ataupun bisa disesuaikan dengan hal-hal yang terjadi saat ini," ucap Agus.

Ia menuturkan pelecehan seksual yang terjadi pada anak-anak di bawah umur merupakan perbuatan biadab dan bertentangan dengan hati nurani kita.

"(Pelecehan seksual pada anak) bahkan bisa juga dikategorikan sebagai extra ordinary crime sehingga harus bisa memberikan efek yang jera (pada pelaku). Namun sekali lagi, untuk melaksanakan itu harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada dan sanksi yang cukup berat," pungkas Agus.

Sebelumnya, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pemerintah telah menyiapkan draf Perppu UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan menambahkan hukuman tambahan maksimal (hukuman kebiri) bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Puan juga menambahkan, pemerintah akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak antara lain penguatan sosialisasi dan edukasi di sekolah, keluarga, dan media.

"Pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak, penyusunan Perpres tentang Perlindungan Peserta Didik dari Kekerasan di Lingkungan Pendidikan serta membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak," ucap Puan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya