Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secepatnya mengajukan rekomendasi hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual ke Presiden Joko Widodo. Namun, Menkumham Yasona P Laoly juga akan menyertakan sejumlah pertimbangan ketika pemerintah akan pemberlakukan hukuman tersebut.
Yasona mengaku kurang menyetujui hukuman tersebut. Pasalnya, ‎dampak negatif hukuman kebiri lebih besar dibanding efek jera yang akan didapat oleh pelaku.‎
"Kami sudah mendengarkan penjelasan dari ahli kejiwaan dan ahli andrologi. Kebiri bukan hukuman yang tepat," ujar Yasonna Laoly, usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2016).
‎‎
Baca Juga
Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini mengaku tidak mau hukuman yang dijatuhkan bertentangan dengan HAM. Dia mengatakan jadi atau tidaknya penerapan hukuman itu baru akan diputuskan dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
"Semua hukuman kami kaji dari perspektif HAM. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Tapi teknisnya masih dibahas. Masalah kebiri akan kami angkat untuk diputuskan dalam ratas (rapat terbatas) dengan Presiden," ucap Yasona. ‎
‎
Saat menyodorkan usulan hukuman kebiri, Yasonna juga akan merekomendasikan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku kejahatan asusila. Namun, untuk menjerat para pelakunya dengan hukuman maksimal tersebut, pihaknya harus mengubah undang-undang yang pastinya menyita waktu yang panjang.
"Kalau‎ korbannya sampai meninggal bisa hukuman mati. Seberat-beratnya seumur hidup. Dari pemberatan 15 tahun (penjara) ke 20 tahun, dari 20 tahun ke seumur hidup. Teknis akan dibahas oleh tim," Yasona menandaskan. ‎‎