Polisi: Artis Jupiter Positif Gunakan Narkoba

Jupiter kini ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Muslim AR diperbarui 11 Mei 2016, 10:36 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 10:36 WIB
Jupiter (LIputan6.com/Herman Zakharia)
Jupiter bersama sang kekasih (LIputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Jupiter Fortissimo yang ditangkap polisi karena hendak pesta narkoba positif menggunakan sabu. Hasil itu diketahui setelah Jupiter diperiksa dan menjalani tes urine hingga tengah malam tadi.

"Dia positif narkoba, sudah dites urinenya," jelas Kapolsek Tamansari, AKBP Suhermanto, Rabu (11/5/2016).

Dari tangan Jupiter dan kawan-kawannya, polisi menyita 2 gram lebih sabu. Suhermanto mengungkapkan, Jupiter dan pengedar yang ditangkap bersama itu sudah lama menjadi target operasi kepolisian. Sampai saat ini, polisi menetapkan Jupiter dan seorang pengedar bernama Firmasnyah sebagai tersangka.

"Kita masih melakukan pengembangan, tersangka F sudah TO (Target Operasi), J ditangkap saat pesta," terang Suhermanto.

Jupiter Fortissimo Jansen Talloga ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Tamansari, Jakarta Barat. Tepatnya di Room 202, lantai 2, cafe Newton, Lokasari. Dari tangan Jupiter polisi mendapati satu paket sabu-sabu seberat 0,54 gram.

"J satu paket sabu seberat 0,54 gram, F punya tiga paket sabu seberat 2,04 gram," jelas Suhermanto.

Jupiter dan Firmansyah ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari pada Selasa 10 Mei 2016 dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

"LC (pemandu karaoke) juga kami bawa, ada 5 orang yang dibawa ke mapolsek, 2 orang memiliki narkoba," kata Suhermanto.

Usai pemeriksaan, dari 5 orang itu polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka langsung menginap di Polsek Tamansari.

Polisi menjerat artis Jupiter dan kawan-kawannya dengan undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya