Mantan Bupati Laporkan Bupati Fakfak ke KPK

Bupati Fakfak, Mohammad Uswanas, dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 4,3 miliar.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Mei 2016, 16:50 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2016, 16:50 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Fakfak, Papua Barat, Mohammad Uswanas, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga melakukan korupsi dalam pengadaan sound system dan panggung rigging pada acara HUT Kabupaten Fakfak ke-113.

Uswanas dilaporkan oleh mantan Wakil Bupati Fakfak, Papua Barat, Donatus Nimbitkendik.

"Hari ini saya melaporkan Bupati Fakfak, Mohammad Uswanas dan sejumlah pihak lainnya," ujar Donatus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Menurut dia, Uswanas telah merugikan negara sebesar Rp 4,3 miliar.

"Saya sebagai mantan Wakil Bupati Fakfak, memberikan keterangan di KPK, memang benar terjadi mark up atau kelebihan bayar pada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian negara," ungkap Donatus.

Dia mengatakan Uswanas pernah dilaporkan pada 2012. Saat itu, Uswanas diduga terkait korupsi dana desa. Laporan serupa pernah dilayangkan kembali pada 2015.

"Sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak, juga sudah kami laporkan ke KPK, tapi tidak ditindaklanjuti," kata dia.

"Hari ini laporkan lagi dengan data lengkap. (Juga) ingin menanyakan sudah sejauh mana laporan (dugaan korupsi yang terdahulu)," lanjut Donatus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya