Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Sengketa pilkada ini dimohonkan oleh Inya Bay-Said Hindom.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Utama, Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Pada pertimbangannya, MK menerima eksepsi pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Fakfak dan pihak terkait paslon Mohammad Uswanas-Abraam Sopehaluakan. Eksepsi keduanya mempermasalahkan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.
Baca Juga
Pada eksepsinya, pihak termohon menilai, Inya Bay-Said Hindom tidak memiliki legal standing karena bukan merupakan paslon cabup dan cawabup Fakfak. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, pemohon tidak memenuhi syarat dukungan sebesar 20 persen sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 40 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
KPU Kabupaten Fakfak juga tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan yang menetapkan Inya Bay dan Said Hindom sebagai pasangan calon.
"Menyatakan, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon," ujar Arief.
Inya Bay selaku pemohon mengaku menerima putusan tersebut. Sebab, MK merupakan jalan terakhir dari permasalahan dalam pilkada.
"Kita terima, karena ini poin-poin terakhir demokrasi. Kita mau ke mana lagi? Kita sudah diputuskan di sini (MK)," ujar Inya.