Buat e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga

Ini lantaran cakupan e-KTP hingga kini mencapai 86 persen dan akta kelahiran baru sebesar 61,6 persen.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Mei 2016, 17:16 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 17:16 WIB
Jangan Bingung Sekarang e-KTP Memang Berlaku Seumur Hidup
Ya, kabar gembira kamu nggak perlu lagi perpanjang KTP karena kini e-KTP sudah berlaku seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan seluruh kepala daerah untuk mempercepat pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran. Ini lantaran cakupan e-KTP hingga kini mencapai 86 persen dan akta kelahiran baru 61,6 persen.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016.

Dalam surat itu, Tjahjo menegaskan, seiring semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak tidak mengubah elemen data kependudukan. Persyaratan pembuatannya pun kini dipermudah.

"Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan/Kecamatan," ucap Tjahjo yang dikutip dari setkab.go.id, Jakarta, Jumat (13/5/2018).

Tjahjo meminta para gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal. Selain itu, pelayanan rekam cetak juga ada di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

 

Para gubernur, bupati/wali kota diimbau jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa atau kelurahan.

"Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016," bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.

Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Tjahjo, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.

Akta Kelahiran

Untuk penerbitan akta kelahiran, Tjahjo meminta kepala daerah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan/Desa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota diminta bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah untuk jemput bola pengurusan akta kelahiran. Tempat-tempat itu antara lain di sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah persalinan.

"Pemerintah daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain," tegas Tjahjo dalam surat tersebut.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak. Di antaranya Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Komite I DPD RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya