JK: Presiden Tidak Pernah Larang Ketua Parpol Rangkap Jabatan

JK menjelaskan, hampir 75 persen dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar adalah kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Mei 2016, 02:48 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 02:48 WIB
20160510-JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah melarang seseorang untuk merangkap jabatan sebagai ketua partai politik dan fungsional lembaga negara.

"Saya tidak pernah mendengar dari Beliau (Presiden Jokowi), tapi Zulkifli Hasan yang juga ketua partai (Partai Amanat Nasional) jadi Ketua MPR diterima, jadi saya pikir Presiden tidak pernah menyampaikan itu," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (16/5/2016).

Pernyataan tersebut disampaikan JK untuk menanggapi dinamika Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di Bali yang diagendakan juga akan memilih ketua umum baru.

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Golkar ini menjelaskan, hampir 75 persen dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar adalah kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota, sehingga jabatan rangkap dianggap sebagai hal yang biasa saja.

"Bahkan mereka bangga kalau ketua partai punya posisi yang baik karena jadi dihargai dan punya wibawa yang baik," kata JK.

 

Menurut Wapres, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah profesionalitas dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanatkan pada jabatan masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, JK juga menegaskan bahwa dirinya mendukung siapa pun yang akan menjadi Ketua Umum Golkar berikutnya, selama mengikuti proses demokrasi yang baik.

Delapan calon Ketua Umum Golkar saat ini tengah menunggu hasil pemilihan di Nusa Dua. Delapan calon itu adalah Ade Komarudin (nomor urut 1), Setya Novanto (2), Airlangga Hartarto (3), Mahyudin (4), Priyo Budi Santoso (5), Aziz Syamsuddin (6), Indra Bambang Utoyo (7), dan Syahrul Yasin Limpo (8).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya