Mengulik Korupsi e-KTP Lewat Anak Buah Mendagri Tjahjo Kumolo

Anak buah Mendagri Tjahjo Kumolo itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Mei 2016, 12:04 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2016, 12:04 WIB
Jangan Bingung Sekarang e-KTP Memang Berlaku Seumur Hidup
Ya, kabar gembira kamu nggak perlu lagi perpanjang KTP karena kini e-KTP sudah berlaku seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lebih dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik atau e-KTP. Pengusutan itu dilakukan dengan memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri FX Garmaya Sabarling.

Anak buah Mendagri Tjahjo Kumolo itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi‎ Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Namun, tidak diketahui keterangan apa yang akan dikorek penyidik dari Garmaya dalam kasus ini. Yang jelas proyek pengadaan e-KTP berujung korupsi ini berada di bawah naungan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Sebelumnya, penyidik KPK juga pernah memeriksa Anny Ratnawati, Wakil Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Anny diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP ini.

Pada proyek e-KTP ini, ada 5 perusahaan BUMN dan swasta yang menjadi konsorsium pemenangan tender. Mereka adalah PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura.

Namun, KPK baru menetapkan 1 tersangka. Dia adalah Sugiharto. ‎Direktur Pengelolaan Informasi‎ Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri itu juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang menelan uang negara Rp 6 triliun itu.

Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Akibatnya, negara rugi hingga Rp 1,1 triliun.

Oleh KPK, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya