Ekspresi Nazaruddin Saat Ditanya Peran Setnov di Kasus e-KTP

Nazaruddin terus berjalan dan mengabaikan pertanyaan awak media.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Mei 2016, 19:22 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2016, 19:22 WIB
20160511-Wajah Lesu Nazaruddin saat Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin usai menjalani sidang beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Jakarta, (11/5). Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berulang kali membeberkan kasus dugaan korupsi. Salah satunya soal kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang sudah menjerat Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Nama-nama yang diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu pun dibeberkan Nazaruddin. Salah satunya adalah eks ketua DPR yang kini jadi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Namun, saat disinggung kembali keterlibatan pria yang akrab disapa Setnov itu, Nazaruddin tak menjawab. Bahkan, ketika terus didesak sejauh mana keterlibatan Setya pada kasus itu, Nazaruddin malah meringis kesakitan.

"Aduh," kata Nazaruddin sembari memegangi bagian perutnya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/5/2016).


Nazaruddin terus berjalan dan mengabaikan pertanyaan awak media. Dia terus berjalan menuju mobil tahanan kejaksaan yang diparkir di halaman Gedung PN Jakpus.

Nazaruddin baru saja sidang‎ dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Sedianya dia akan membacakan pledoi, namun oleh Majelis Hakim ditunda lantaran pledoinya belum siap.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri pertama kali muncul sejak Muhammad Nazaruddin menjadi terpidana pada kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.

Dia juga membeberkan peran Setya Novanto dalam kasus itu. Selain memiliki perusahaan yang turut memenangkan tender proyek tersebut, Setnov disebut Nazaruddin berperan memberi perintah pembagian fee kepada sejumlah anggota DPR dari proyek senilai Rp 6 triliun itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya