Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Bupati Fakfak, Papua Barat Donatus Nimbitkendik melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Rilke Jenffri Huwae ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Bukan tanpa sebab Donatus melaporkan Rilke. Menurut dia, Rilke diduga sengaja tidak memproses perkara dugaan korupsi pengadaan sound system dan panggung ringging di Kabupaten Fakfak pada 2013. Padahal kasus tersebut kini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Baca Juga
"Kami melaporkan ke Kejagung karena dalam keterangan 17 Mei 2016 lalu, Kajari Fakfak mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini belum dilaporkan ke sana. Padahal, kasus dugaan korupsi itu sudah dimulai dari 2014-2015 lalu. Kejari Fakfak juga sudah memanggil pihak-pihak terkait," kata Donatus di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Advertisement
Tak hanya itu, Donatus menganggap Rilke telah menyebarkan informasi yang tidak faktual ke publik. Dengan menyebut bahwa kasus tersebut tidak pernah dilaporkan ke Kejari Fakfak.
Baca Juga
Ia lantas menunjukkan sejumlah bukti terkait perkembangan kasus tersebut di Kejari Fakfak. Satu di antaranya adalah diterbitkannya surat pemanggilan saksi dari Kejari Fakfak bernomor D365/T114.4/FS/03/2015 yang ditandatangani Kajari Fakfak pada 26 Maret 2015.
"Ini kan artinya ada perihal permintaan keterangan saksi," kata dia sambil menunjukkan salinan surat pemanggilan saksi kepada wartawan.
Donatus meminta Kejagung untuk memeriksa Rilke. Tak hanya itu, ia juga berharap agar Kejagung dapat mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang disebut melibatkan Bupati Fakfak Mohammad Uswanas.
"Sesungguhnya kasus ini dapat mudah diselesaikan oleh jaksa di tempat kita. Tapi karena didiamkan kasus ini sampai mencuat ke Kejagung hari ini," ucap dia.
Dugaan korupsi di Kabupaten Fakfak muncul setelah Donatus bersama LSM Nasional PASTI Indonesia menemukan indikasi mark-up pada pengadaan panggung dan alat tata suara di acara perayaan HUT Kabupaten Fakfak 2013 silam.
Menurut perhitungan mereka, pengadaan panggung dan alat tata suara kala itu seharusnya hanya menghabiskan dana sebesar Rp 906 juta. Namun, Pemerintah Kabupaten Fakfak ternyata mengalokasikan dana hingga Rp 5,1 miliar untuk pengadaan dua peralatan itu. Kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai angka Rp 4 miliar lebih karena mark-up yang terjadi.
Donatus juga diketahui telah melaporkan dugaan korupsi di Kabupatennya ke KPK pada 12 Mei 2016 lalu. Kala itu, pihak terlapor yang ia adukan adalah Uswanas, Samaun Dahlan sebagai Ketua Panitia dan Kepala Dinas PU Kabupaten Fakfak, dan Hendro Kusumo selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengeluaran atau Bendahara Umum Daerah.