Ahok Sebut DKI Jakarta Tak Larang Miras, tapi..

Ahok mengakui masih banyak mini market yang menjual bebas miras

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Mei 2016, 13:10 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2016, 13:10 WIB
Ahok Beri Kuliah Anti Korupsi
Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama hadir dalam diskusi ‘Pilkada Langsung dan Praktek Bandit Anggaran’di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (12/4/2015). Tampak, Ahok saat memberikan pernyataan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, Jakarta tidak melarang peredaran minuman keras (miras). Namun, Jakarta mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi peredaran miras.

"Kalau menurut Perdanya sebenarnya boleh, asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang, hanya membatasi," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (23/5/2016).

Ahok mengakui masih banyak mini market yang menjual bebas miras. Menurut dia, hal tersebut wajar sebab Menteri Perdagangan telah merevisi Peraturan Menteri (Permen) yang membatasi peredaran miras. Karena itu, Jakarta kembali berpegangan pada Perda yang lama.

"Waktu itu (pembatasan miras di toko) terjadi ketika Mendag membuat surat bertentangan dengan perda. Lalu, Mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekarang Jakarta patokannya kembali ke Perda yang lama," ucap Ahok.

Ahok menekankan, saat ini yang terpenting adalah mengontrol peredaran miras sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Makanya yang penting kontrol orangnya. Sesuai Perda saja prinsip saya. Jadi kalau memang DPRD enggak setuju, teriak-teriak ajuin revisi Perda, kan Perda bukan saya yang bikin, sudah lama," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Sama saja kayak dulu ributin Delta, Anker Bir, itu yang mau ribut jangan ribut sama saya. Itu dari zamannya Pak Ali Sadikin buat PT-nya. Sudah go public lagi. Jadi jangan ribut ke saya," lanjut Ahok

Aturan pembatasan peredaran miras di DKI Jakarta tertuang dalam Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen.

Sebelumnya Pemprov DKI sempat kebingungan menetapkan dasar hukum lantaran ada Permendag No 6/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Namun, belum genap setahun berlaku, Permendag No 6/2015 masuk dalam paket deregulasi, yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah guna mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri dan merangsang investasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya