Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah akan membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pelarangan atau pengaturan minuman keras (miras) di sejumlah daerah.
Tjahjo menyatakan justru selama ini menyuarakan agar daerah yang telah mengatur pelarangan miras konsisten menjalani aturan tersebut.
"Saya ingin meluruskan, bahwa yang benar Perda Miras prinsipnya harus diperlakukan di semua daerah dengan konsisten. Penindakan oleh daerah," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Minggu (22/5/2016).
Ia pun mencontohkan salah satu daerah yang didorong konsisten memberlakukan perda tersebut adalah Provinsi Papua. ‎Tingginya angka pengguna miras di sana, membuat daerah harus ketat dengan aturan tersebut.
"Pe‎redaran miras sudah membahayakan generasi muda. Seperti di Papua, Kemendagri mendorong Gubernur Papua memberlakukan Perda Miras dengan konsisten," ucap dia.
Namun, Tjahjo mengakui, masih ada beberapa daerah yang tumpang tindih soal Perda Miras ini. Karena itu, bukan bermaksud untuk menghapus, pihaknya justru menginginkan perda yang sudah ada bersinergi dengan aturan pemerintah pusat.
"Kemendagri minta daerah mensinkronkan kembali Perda Miras yang masih tumpang tindih, termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar efektif," tutup Tjahjo.
Dikritik DPR
Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengkritik langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan membatalkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) pelarangan atau pengaturan minuman keras (miras) di sejumlah daerah.
"Mendagri harus memahami bahwa semangat pengaturan atau bahkan pelarangan miras sejalan dengan semangat untuk menyelesaikan penyakit masyarakat," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu 21 Mei 2016.
Anggota Komisi I DPR ini menilai, pemerintah jangan hanya mengedepankan kepentingan ekonomi dalam urusan miras. Bahkan pemerintah mengabaikan kepentingan masa depan generasi bangsa.
Baca Juga
Baca Juga
"Berapa banyak kasus yang kita dengar dan saksikan, remaja hingga orang tua mati karena menenggak miras (oplosan). Juga banyak kecelakaan lantas hingga tindak kejahatan seperti perkelahian, pembunuhan, perkosaan akibat pelaku menenggak miras mabok," ujar Jazuli.
Advertisement
Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi menyatakan, semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masih dibahas di DPR.
Waketum DPP PPP itu pun menegaskan, Mendagri perlunya menunggu pembahasan RUU, lantaran masih banyak pandangan soal pemberlakuan itu.
"Ada pendapat agar RUU ini melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian alias melarang total. Tapi ada yang melarang dengan pengecualian. Ini masih menjadi paradoks," ujar Arwani.
Â