Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso terkejut hingga menangis saat mengetahui berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan layak dipersidangkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia sedari awal membantah telah membunuh Mirna dan yakin terbebas dari tuntutan pengadilan.
Nyatanya hasil koordinasi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi sepakat membawa Jessica ke muka hakim.
Baca Juga
"Keluarga shock. Kaget. Dari 29 Januari 2016 ditetapkan tersangka, dan tanggal 30 (Januari) ditahan 20 hari, tambah 40 hari, tambah 30 hari, tambah 30 hari lagi. Gimana nggak shock," ujar Penasihat Hukum, Jessica Hidayat Boestam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Advertisement
"(Jessica) Sedih. Dia tahu (berkas P-21) dari ibunya tadi siang. Ini mungkin masih nangis-nangis," tambah Boestam.
Baca Juga
Ia menegaskan, keputusan Kejaksaan Tinggi yang meningkatkan status perkara Jessica dari P-19 ke P-21, tak akan menyurutkan langkah tim penasihat hukum dalam membela Jessica.
"Kami siap mendampingi Jessica untuk pembelaan," ujar Boestam.
Meski kecewa dengan sikap Kejaksaan Tinggi yang mengabulkan pelimpahan berkas Jessica, Boestam mengaku pengadilan dapat menjadi sarana dirinya dan tim untuk mengeluarkan pembelaan semaksimal mungkin terhadap Jessica.
"Karena di pengadilan kita bisa bicara, bisa berpendapat dan kasih pembelaan. Itu kelebihan lawyer, diberi kesempatan majelis untuk berpendapat," jelas Boestam.