Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fauzi Amro menilai, tindakan polisi di Malang, Jawa Timur yang menahan kendaraan Patwal Satpol PP Kota Malang sudah tepat karena menyalahi aturan.
"Polisi sudah benar, kalau pakai sirine sudah diatur dalam UU Lalu Lintas," kata Fauzi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Politikus Partai Hanura ini berujar, dalam undang-undang yang dibolehkan menggunakan rotator hanya kepolisian serta mobil pengawalan, baik sipil maupun militer. Namun itu juga harus minta izin dari kepolisian untuk mengawal siapa dan nomornya berapa.
Advertisement
"Kan Satpol PP tidak boleh pakai sirine kalau bukan pengawal, sirine untuk mengawal dan harus dapat surat dari kepolisian. Misalkan mengawal bupati, gubernur, Ketua DPR dan lainnya. Sehingga kalau pakai sirine ketika macet bisa jalan lancar, itu logikanya," ujar dia.
Selain itu, tindakan Satpol PP yang memakai rotator atau sirine tentu menyalahi aturan sehingga wajar jika anggota Polantas Polresta Malang menilang serta menahan mobil Satpol PP.
"Tindakan Satpol PP salah, dia harus dapat izin dari polisi kalau menggunakan sirine. Polisi sudah benar, kita dukung," Fauzi menandaskan.
Mobil Honda CRV bernomor polisi N 1033 AP warna putih bekas kendaraan dinas istri Wali Kota Malang yang biasa digunakan untuk pengawalan Wali Kota Malang Mochamad Anton, sejak Sabtu 21 Mei 2016 ditahan Satlantas Polres Kota Malang.
Alasannya, kendaraan itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Pasal 59 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mobil itu melanggar undang-undang karena menggunakan rotator biru yang khusus untuk anggota Polri. Kini, kendaraan tersebut ditahan polisi sampai kasusnya memasuki persidangan.