KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Pemerasan Pajak

Para pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru lll, Jakarta itu ditahan selama 20 hari ke depan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Mei 2016, 23:25 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 23:25 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan para tersangka kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak PT Edmi Meter lndonesia (EDMl). Ada tiga orang‎ yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Para pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru lll, Jakarta itu ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan‎.

"Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya, Senin (16/5/2016).

Sebagai informasi, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn tahun 2013 PT EDMI‎. Yakni, Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana.

Ketiga orang tersangka tersebut diketahui merupakan tim pemeriksa pajak. Herry sebagai Supervisor, lndarto sebagai Ketua Tim, dan Slamet sebagai anggota tim.

"Ketiganya diduga telah memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI‎," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, beberapa waktu lalu.
‎
Priharsa menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, ada kelebihan bayar pajak dari PT EDMl, sehingga kemudian ada pengembalian uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, ketiganya kemudian memaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang.

"Nilai hasil pemerasannya diduga Rp 75 juta," kata Priharsa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kasus pemerasan pajak itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya