Liputan6.com, Jakarta Setiap awal tahun, para wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, banyak yang masih bingung dengan istilah "lebih bayar" dan "kurang bayar" yang muncul setelah laporan disampaikan. Padahal, memahami dua status ini sangat penting untuk menghindari denda dan mengatur keuangan secara tepat.
Status pajak ini bukan sekadar angka, melainkan hasil dari perhitungan antara Pajak Penghasilan (PPh) terutang dengan kredit pajak yang telah dibayarkan sebelumnya oleh wajib pajak, baik melalui pemotongan oleh pihak ketiga maupun pembayaran mandiri. Dari hasil ini akan muncul status lebih bayar, kurang bayar, atau nihil.
Advertisement
Baca Juga
Berikut ini penjelasan lengkapnya, dirangkum Liputan6, Senin (24/3).
Advertisement
Pengertian Kurang Bayar dan Lebih Bayar dalam SPT Tahunan
Dilansir dari pertapsi.or.id, dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak akan mendapatkan status akhir yang menunjukkan apakah pajaknya lebih bayar, kurang bayar, atau nihil, berdasarkan pengurangan antara jumlah PPh terutang dan seluruh kredit pajak yang dimiliki.
Status lebih bayar berarti total pajak yang telah dibayar selama tahun pajak lebih besar daripada kewajiban yang seharusnya, sehingga wajib pajak berhak atas pengembalian pajak atau restitusi. Sedangkan kurang bayar menunjukkan bahwa pajak yang terutang lebih besar dibandingkan jumlah yang sudah dibayar, sehingga wajib pajak wajib melunasi kekurangannya sebelum batas akhir pelaporan.
"Status lebih bayar berarti ada kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta ataupun direstitusikan oleh wajib pajak bersangkutan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempatnya terdaftar. Status kurang bayar artinya ada kekurangan pajak yang seharusnya terutang, serta harus dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan. Adapun status nihil, artinya tidak ada kelebihan atau pun kekurangan pembayaran pajak." tulis laman tersebut.
Advertisement
Penjelasan Lengkap Status PPh Lebih Bayar (Pasal 28A UU PPh)
Status PPh lebih bayar mengacu pada kondisi di mana jumlah kredit pajak melebihi kewajiban pajak terutang untuk tahun tersebut, yang dapat diklaim sebagai pengembalian melalui prosedur restitusi. Sesuai Pasal 28A UU PPh dan Pasal 17B UU KUP, sebelum pengembalian dana dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan atas keabsahan bukti pemotongan, pembayaran, dan laporan keuangan yang dilampirkan.
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu seperti penyampaian SPT tepat waktu, tidak memiliki tunggakan, dan laporan keuangan diaudit WTP selama 3 tahun berturut-turut, dapat memperoleh pengembalian pendahuluan sesuai PMK No. 39/PMK.03/2018.
Adapun kriteria wajib pajak tertentu yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Tepat waktu dalam menyampaikan SPT.
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan Pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Penjelasan Lengkap Status PPh Kurang Bayar (Pasal 29 UU PPh)
Status PPh kurang bayar berarti bahwa kewajiban pajak lebih besar dari jumlah pajak yang telah dikreditkan selama tahun berjalan, sehingga wajib pajak harus segera melunasinya sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Menurut Pasal 29 UU PPh, kekurangan ini wajib dibayarkan sebelum batas akhir pelaporan SPT, yaitu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan (jika tahun buku mengikuti tahun kalender).
Bagi wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda, misalnya 1 Juli hingga 30 Juni, maka kewajiban pelunasan kurang bayar maksimal tanggal 31 Oktober pada tahun yang bersangkutan.
Advertisement
Prosedur dan Batas Waktu Pengembalian Lebih Bayar
Wajib pajak yang berstatus lebih bayar bisa mengajukan restitusi ke kantor pajak, yang setelah pemeriksaan akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) jika permohonan dikabulkan.
PMK 39/2018 mengatur bahwa restitusi dipercepat bisa diberikan maksimal 1 bulan sejak permohonan lengkap diterima, tanpa proses pemeriksaan mendalam jika wajib pajak masuk dalam kategori tertentu.
Batasan nominal untuk pengajuan pengembalian pendahuluan ditentukan maksimal Rp100 juta untuk PPh orang pribadi, Rp1 miliar untuk PPh badan, dan Rp1 miliar untuk PPN oleh pengusaha kena pajak.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar (People Also Ask - Google)
1. Apa itu status SPT kurang bayar?
Status kurang bayar artinya pajak yang terutang lebih besar dari pajak yang telah dibayar dan harus dilunasi.
2. Apa itu status SPT lebih bayar?
Status lebih bayar terjadi jika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari kewajiban pajak, sehingga wajib pajak bisa mengajukan restitusi.
3. Bagaimana cara mengajukan pengembalian pajak lebih bayar?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi ke KPP dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan PMK 39/2018.
4. Kapan batas waktu pembayaran kekurangan pajak?
Untuk wajib pajak orang pribadi 31 Maret, badan 30 April, atau tergantung pada akhir tahun buku.
5. Apa yang bisa dilakukan jika tidak ingin restitusi?
Wajib pajak dapat mengompensasikan kelebihan bayar untuk mengurangi pajak tahun berikutnya.
Advertisement
