Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait Pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Ahok mengatakan tak mempermasalahkan hal tersebut. "Kalau sampai kita kalah, senang saya. Reklamasi mah jalan terus,"ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Hanya, Ahok mengaku kapok memberikan izin prinsip reklamasi kepada swasta melainkan akan dikerjakan DKI sendiri.
Karena tidak bisa membatalkan, Ahok merasa beruntung karena pembatalan diputuskan oleh pengadilan.
"Saya enggak mau kasih swasta lagi. Karena saya enggak bisa batalkan. Orang cuma dapat 15 persen kok keuntungan. Kalau saya kerja sendiri seratus kali dong. Kalau kamu punya keuangan kerjakan sendiri kamu dapat 100 persen gimana? Sendiri dong," jelas Ahok
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun menegaskan, meski ada keputusan tersebut, pembangunan reklamasi tetap berjalan.
"Di seluruh dunia ini harus ada reklamasi. Jadi kita bukan menentang reklamasi. Yang dipersoalkan kan kemarin teknis reklamasi yang bermasalah. Kamu kalau enggak mau reklamasi, Jakarta tambah padat mau ke mana? Kamu ngomong aja di dunia mana enggak reklamasi? Itu aja masalahnya,"tegas Ahok
Baca Juga
Terkait nasib nelayan Teluk Jakarta yang menolak reklamasi, Ahok mengaku akan mengecek kembali apakah benar yang menuntut adalah nelayan.
"Kita cek dulu semua warga nelayan, nelayan yang mana? Makanya kita tawarin dulu rusun, Pulau Seribu. Kan kita mau bangun kampung nelayan juga nih, di Cilincing yang tanggul, termasuk yang Muara Baru, Muara Angke," ucap Ahok.
Dari situ kelihatan mana nelayan asli mana nelayan enggak. "Kamu lihat enggak kasus Kapuk Kamal itu rusun buat nelayan, akhirnya dijual Rp 150 juta - Rp 200 juta, nah itu kan kejadian dulu,"jelas Ahok
KNTI mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin Reklamasi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 September 2015 lalu.
Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Advertisement