Akhir Pelarian La Nyalla

Setelah buron sekitar 2,5 bulan, La Nyalla Mattalitti akhirnya ditangkap.

oleh Hanz Jimenez SalimPramita TristiawatiMuslim AR diperbarui 01 Jun 2016, 00:12 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 00:12 WIB
20150813-Dibekukan Kemenpora, PSSI Mengadu ke Komnas HAM-Jakarta
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti saat menghadiri pertemuan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/8/2015). Pertemuan tersebut terkait pembekuan PSSI oleh Kemenpora. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Drama pencarian La Nyalla Mattaliti berakhir. Setelah buron sekitar 2,5 bulan, Ketua Umum PSSI ini akhirnya ditangkap. Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi pada Kamar Dagang Industri Jatim ini ditangkap di Singapura, tempat ia melarikan diri selama ini.

"Iya benar (ditangkap), informasi dari Singapura begitu," kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti saat dihubungi di Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

La Nyalla pun langsung diterbangkan ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia GA 835 dari Bandara Changi, Singapura, pukul 17.35 WIB. Dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pukul 18.20 WIB, tepatnya di Terminal 2E. La Nyalla langsung dijemput petugas kejaksaan dan imigrasi di apron Terminal 2E.

Diperkirakan sekitar pukul 18.40 WIB La Nyalla keluar dari bandara, sehingga tidak melewati pintu utama kedatangan internasional.

"Iya sudah tiba, tapi langsung dijemput lewat apron," ujar petugas intel Polres Bandara Soetta saat ditemui di lokasi, Selasa 31 Mei 2016. 

Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Dari bandara, pria kelahiran 10 Mei 1959 langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Mengenakan batik coklat, La Nyalla tiba di Kejagung sekitar pukul 19.20 WIB. Dia langsung digiring ke ruangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jamidsus) untuk diperiksa lebih jauh.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan, La Nyalla tidak akan langsung dibawa ke Jawa Timur. 

"Malam ini dia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Tidak langsung dibawa ke Jawa Timur," ujar Maruli seperti ditayangkan Metro TV, Selasa 31 Mei 2016. La Nyalla baru akan dibawa ke Jawa Timur Rabu, 1 Juni 2016.

Warga Ilegal di Singapura

La Nyalla Mattalitti akhirnya pulang ke Tanah Air setelah kabur ke Malaysia sebelum akhirnya ditangkap di Singapura. Penangkapan La Nyala dilakukan petugas Imigrasi Singapura pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ditangkap karena izin tinggal sudah melebihi 40 hari, jadi dia sudah dianggap warga ilegal di Singapura. Dia dijemput petugas Imigrasi Singapura," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama, Efendy B Peranginangin di Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

Setelah ditangkap, La Nyalla kemudian diserahkan ke petugas Imigrasi Indonesia di Kedutaan Besar RI di negara itu. Dia juga diberikan surat keterangan tentang habisnya masa tinggal di Singapura.

"Dia dipulangkan dan didampingi satu petugas imigrasi Indonesia yang bertugas di Singapura. Tiba di Bandara Soekarno-Hatta langsung dijemput petugas dari Kejaksaan Agung dan staf Kemenkum HAM," ujar Efendy.

Mantan Ketum PSSI La Nyalla Mattaliliti saat tiba di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5). Tersangka kasus dana hibah Pemprov Jatim ini langsung dibawa masuk ke 'Gedung Bundar'. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Berdasarkan foto yang beredar di kalangan media, La Nyalla tiba di Bandara Soetta tanpa diborgol. Dia tampak santai menelepon dengan telepon genggamnya. La Nyalla tampak mengenakan kemeja batik bermotif cokelat lengan panjang.

Soal kedatangan La Nyalla yang tanpa diborgol ini dibenarkan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Memang tak diborgol. Tapi dia pulang didampingi petugas Imigrasi Indonesia yang bertugas di Singapura. Pas tiba di bandara, langsung dijemput petugas Kejagung yang didampingi staf Kemenkumham," jelas Efendy B Peranginangin.

Sedangkan kepulangan La Nyalla yang tak melewati pintu kedatangan internasional, menurut Efendy hal yang biasa demi kepentingan umum dan bukan merupakan perlakuan khusus.

"Tak ada perlakuan khusus, hanya untuk menghindari adanya keramaian karena ini area publik," tegas Efendy.

Sprindik Baru

Inilah syarat yang diminta La Nyala jika ia memang diharuskan mundur dari PSSI.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan sprindik baru untuk La Nyalla telah dikeluarkan pada Senin 30 Mei.

"Betul sprindik baru untuk La Nyalla sudah dikeluarkan untuk perkara tindak pidana korupsi di Kadin," kata Maruli saat dihubungi di Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

Ketua Umum PSSI itu sampai saat ini diduga masih berada di Singapura. Ia berada di sana setelah ditetapkan menjadi tersangka awal bulan lalu.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga mengatakan bahwa lembaga adhyaksa akan mengeluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Namun, Prasetyo enggan menyebut tanggal pasti penerbitan sprindik bagi La Nyalla.

"Kepala Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik baru. Jangan tanya saya (waktunya kapan)," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jumat 27 Mei 2016 lalu.

Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitan pasca diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.

Tersangka Dana Hibah

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar pada Rabu 16 Maret 2016.

La Nyalla Mattalitti (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebagai Ketua Kadin Jatim, ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

Namun, alih-alih menyelesaikan masalahnya, La Nyalla diketahui kabur ke Malaysia tepat sehari sebelum pencekalan atas dirinya diumumkan. La Nyalla pun kemudian ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) serta diburu Interpol.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tak mau disebut kecolongan atas kejadian ini. Menurut dia, La Nyalla sudah pergi ke luar negeri sebelum adanya surat pencekalan.

"Bukan (kecolongan), dia keluar sebelum surat pencekalan datang. Satu hari sebelum pencekalan, tanggal 17 Maret dia (La Nyalla) keluar, 18 Maret terima surat pencekalan," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.

"Ya pokoknya dia pergi sebelum menerima surat cekal. Terlambat atau tidak terlambat diputuskan sendiri," kata dia.‎

Yasonna juga mengaku tidak tahu atas dugaan La Nyalla melarikan diri ke Malaysia. Menteri dari PDIP itu menyampaikan kementeriannya tidak bisa mengeluarkan surat cekal sebelum ada permintaan dari instansi berwajib.

Ajukan Gugatan Praperadilan

Meski berada di luar negeri, kuasa hukum La Nyalla mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim.

Pihak La Nyalla menggugat penetapan tersangka atas dirinya. Dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan La Nyalla.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah," kata Ferdinandus saat membacakan amar putusan, Selasa 12 April 2016.


La Nyalla tiba pukul 19.30 WIB di Kejagung, Selasa (31/5/2016). Mengenakan kemeja batik warna cokelat, dia dibawa menggunakan mobil Innova warna hitam. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kejati Jatim selaku termohon. Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang serta telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I yang melibatkan pejabat Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Dengan keluarnya sprindik baru dari Kejati Jatim untuk penetapan tersangka bagi La Nyalla, yang bersangkutan kembali mengajukan gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Surabaya lagi-lagi mengabulkan gugatan tersebut dan menetapkan penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan melanggar hukum.

Hakim tunggal Mangapul Girsang juga memutuskan bahwa status cegah yang diberlakukan kepada La Nyalla tak berlaku lagi.

Hal yang sama juga berlaku untuk pemblokiran rekening bank La Nyalla yang dilakukan Kejaksaan Tinggi, agar La Nyalla tidak bisa bertahan dalam pelariannya di Singapura.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya