Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti disebut-sebut bakal dipulangkan ke tanah air dari Singapura. La Nyalla mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat berstatus tersangka dan kabur ke Singapura.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Untung Ketut Yoga membantah bahwa La Nyalla akan dipulangkan hari ini.
"Tidak ada, saya cek-cek tidak ada. Pokoknya belum ada kabar, itu baru info-info perkiraan," kata Untung saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Dijelaskan Untung, dokumen izin tinggal Ketua Umum PSSI itu memang sudah dicabut. Sehingga tidak memungkinkan La Nyalla tinggal lebih lama lagi di luar negeri.
"Dia (La Nyalla) kan memang sudah dicabut dokumennya. Kalau dicabut dokumennya kan dia mau ke mana? Itu baru perkiraan gitu aja, kita udah cek di pos-pos itu belum ada," ungkap Untung.
Ia juga mengatakan pihaknya sudah meneruskan permohonan red notice dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Interpol terkait pencarian La Nyalla. "Sudah kita kirim ke red noticenya," ucap Untung.
Baca Juga
Sementara, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso membenarkan dokumen izin tinggal di luar negeri yang dikantongi oleh La Nyalla memang sudah habis masa berlakunya. Menurut dia, jika La Nyalla ingin memperpanjang surat izin tinggalnya harus kembali ke tanah air.
"Kalau misalnya dia belum pulang juga, pihak luar negeri menyatakan kalau dia ilegal. Sehingga nanti pihak imigrasi mengeluarkan surat bahwa dia buron," terang Heru saat dihubungi di Jakarta.
Ia pun tak menampik turut menerima informasi terkait pemulangan La Nyalla ke tanah air pada hari ini. Tetapi, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan La Nyalla akan dipulangkan.
"Kalau sampai saat ini pihak imigrasi belum dapat informasi terkait penangkapan itu," tandas Heu.
Kejati Jatim menerbitkan sprindik baru bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari hibah Kadin setempat.
Di hari yang sama Kejaksaan mengeluarkan surat penetapan tersangka atasnama La Nyalla Mattalitti bernomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal sama.
Dua surat yang ditandatangani Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, itu dikeluarkan hanya beberapa jam setelah hakim praperadilan PN Surabaya membatalkan surat penetapan tersangka La Nyalla yang dikeluarkan pertengahan bulan Maret lalu.
"Kami terbitkan sprindik baru, dan langsung menetapkan La Nyalla sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan, di kantor Kejati Jatim, Surabaya beberapa waktu lalu.