Liputan6.com, Jakarta - Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi pada Kamar Dagang Industri Jatim, La Nyalla Mattalitti ditangkap aparat. La Nyalla ditangkap di Singapura, tempat ia melarikan diri selama ini.
"Iya benar (ditangkap), informasi dari Singapura begitu," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Badrodin mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan La Nyalla. Namun ia belum menunggu informasi dari petugas di Singapura untuk kepulangan La Nyalla ke Indonesia.
Advertisement
"Kalau itu pastinya pihak Singapura dan kejaksaan sudah koordinasi," singkat dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan sprindik baru untuk La Nyalla telah dikeluarkan pada Senin (30/5/2016).
"Betul sprindik baru untuk la Nyalla sudah dikeluarkan untuk perkara tindak pidana korupsi di Kadin," kata Maruli saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Menurut Maruli, kejaksaan masih terus memburu La Nyalla. Namun, pemulangan sang buron belum dapat dilakukan karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga mengatakan bahwa lembaga adhyaksa akan mengeluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Namun, Prasetyo enggan menyebut tanggal pasti penerbitan sprindik bagi La Nyalla.
"Kepala Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik baru. Jangan tanya saya (waktunya kapan)," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jumat, 27 Mei 2016.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status penyakitan pasca diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.