Protes Penahanan La Nyalla, Ormas Ini Siap Geruduk Kejati Jatim

Ribuan orang akan berunjuk rasa menuntut pembebasan La Nyalla.

oleh Muslim AR diperbarui 01 Jun 2016, 03:11 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 03:11 WIB
20160531- La Nyalla di Kejagung-Jakarta- Helmi Afandi
La Nyalla tak berkomentar sedikit pun ketika ditanya oleh pewarta di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (31/5/2016). Dia langsung dibawa masuk ke dalam Gedung Bundar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Surabaya - Kabar penangkapan dan pendeportasian La Nyalla Mattalitti dari Singapura ke Tanah Air, mendapat perhatian serius Pemuda Pancasila (PP). Organisasi massa (ormas) kepemudaan ini bahkan bersiap menyerbu Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait penahanan tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu. 

Sekretaris MPC PP Surabaya, Andi Baso mengatakan, pihaknya bakal menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Kejati Jatim, Rabu 1 Juni 2016 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Besok kami akan melakukan aksi besar di Kantor Kejati Jatim dengan jumlah massa besar," ucap Baso di Surabaya, Selasa (31/5/2016) malam.

Baso menegaskan, mereka akan menuntut agar Ketua Kadin Jatim itu dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Karena apa yang dilakukan Kejati Jatim dengan menahan La Nyalla adalah perbuatan yang melawan hukum.

"Selain menuntut pembebasan bapak kami, La Nyalla, kami juga meminta agar Maruli Hutagalung yang tak lain Kajati Jatim harus diusir dari Surabaya dan dicopot dari jabatannya," ujar Baso.

Rencananya, Baso menjelaskan, ribuan orang akan berangkat dari Markas PP yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Selain dari Surabaya, massa simpatisan juga akan turut menambah kekuatan dari berbagai daerah.

"Ya, massa simpatisan juga akan datang dari beberapa daerah yang paling dekat dengan Kota Surabaya," sebut Baso terkait rencana demonstrasi menuntut pembebasan La Nyalla.

La Nyalla saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Made Suarnawan, La Nyalla akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penanahanan ini dilakukan, karena ia berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, pihak Dirjen Imigrasi yang diwakili Asisten Atase Imigrasi RI di Singapura, Sandi Andaryadi membeberkan kronologi penangkapan La Nyalla pada awak media di Gedung Kejagung, Selasa malam.

Penangkapan La Nyala terendus saat ia over stay di Singapura dan diserahkan oleh pihak berwenang Singapura kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia.

"Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia," ujar Sandi.

La Nyalla langsung digiring dengan pengawalan petugas imigrasi dari KBRI Singapura. "Dia kami kembalikan ke Indonesia dengan pesawat GA 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta (Soetta) pukul 17.35 dan tiba pukul 18.30. Dan yang bersangkutan akan langsung diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaaan," Sandi menerangkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya