Bamsoet: Jabatan Kapolri, Baiknya Berikan Keleluasaan Presiden

Bambang Soesatyo menegaskan, jika sudah waktunya, Presiden Jokowi tidak akan kesulitan memilih sosok kapolri baru.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Jun 2016, 03:01 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2016, 03:01 WIB
Dua Kubu Golkar Rebutan Ruang Fraksi
Bambang Soesatyo anggota Partai Golkar dari kubu Munas Bali (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Masalah pergantian jabatan kapolri tengah menjadi perbincangan hangat. Sebab, pada 24 Juli mendatang, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti genap berusia 58 tahun, atau memasuki masa pensiun.

Namun, belakangan ini muncul wacana, masa jabatan Badrodin akan diperpanjang 6 bulan, meskipun hal itu belum ada kepastian.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, agar memikirkan lagi perpanjangan masa jabatan Badrodin.

"Sebaiknya presiden melaksanakan saja ketentuan yang sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal  30 ayat 2, tentang usia pensiun maksimal anggota Polri," kata dia, kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu 5 Juni 2016.

"Termasuk, pengecualian tentang perpanjangan masa dinas aktif sampai dua tahun, jika perwira bersangkutan memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan negara," sambung politikus yang akrab disapa Bamsoet itu.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, jika sudah waktunya, Presiden Jokowi tidak akan kesulitan memilih sosok kapolri baru.

"Polri memiliki sejumlah perwira yang sudah matang dan siap memimpin," tutur Bambang.

Dia menyebut beberapa nama, seperti Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan atau BG, yang sudah teruji dan lolos fit and proper test di DPR dua tahun lalu.


Nama berikutnya, lanjut Bambang, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso atau yang akrab disapa Buwas.

"Kemudian, Inspektur Pengawas Umum Komjen Pol Dwi Priyatno, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian, dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Syafruddin," beber dia.

Kebijakan Presiden

Karena itu, kata Bambang, semua pihak yang mencemaskan masa jabatan Badrodin yang kian habis, jangan dijadikan alasan untuk mendorong Presiden Jokowi.

"Semua pihak hendaknya perlu menahan diri dengan tidak memaksa Presiden. Berikan keleluasaan kepada Presiden untuk memilih sosok Kapolri yang tepat," tegas dia.

Menurut Bambang, Presiden Jokowi tentu akan memilih figur kapolri sesuai tantangan terkini. Bukan hanya menyelesaikan masalah sosial, politik, dan hukum.

"Tetapi juga mampu memberi dukungan maksimal terhadap upaya pemerintah mewujudkan iklim kondusif, bagi percepatan pertumbuhan investasi asing maupun lokal," tutup Bambang.

Setali tiga uang, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan, terkait jabatan kapolri sebaiknya diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Komisi III DPR menunggu saja calon kapolri yang diajukan oleh Presiden Jokowi," kata Masinton, pada kesempatan berbeda.

Sementara, sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi 58 tahun. Karena itu, Badrodin harus melepas jabatan sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya