Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tak lagi menakutkan bagi terdakwa korupsi di Provinsi Riau. Setengah tahun belakangan, sudah beberapa tersangka korupsi yang dihadirkan ke pengadilan dan divonis bebas.
Alasan majelis hakim membebaskan terdakwa karena menilai dakwaan dan alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
Terakhir, pengadilan membebaskan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Terdakwa dugaan korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja Pemkab Pelalawan ini bebas setelah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement
"Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsidair karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara," sebut majelis hakim yang diketuai Rinaldi Trihandoko di Ruang Cakra PN Pekanbaru, Riau, Rabu 8 Juni 2016.
Selain memvonis bebas, majelis hakim memerintahkan JPU supaya mengeluarkan Azmun Jaafar dari tahanan dan kemudian merehabilitasi harkat, martabat serta nama baik terdakwa.
"Segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," tegas Rinaldi.
Menurut majelis hakim, vonis ini diberikan berdasarkan fakta persidangan, analisis yuridis, dan berbagai pertimbangan hukum. Alhasil, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak melakukan korupsi dan merugikan negara.
Atas vonis ini, JPU dari Kejari Pelalawan Srimulyani Anom langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan vonis pengadilan tingkat pertama ini. "Kasasi," ucapnya satu kata kepada wartawan usai sidang.
Pertimbangan Majelis Hakim
Sebelumnya, Azmun dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Azmun merugikan negara Rp 38 miliar. Dalam jumlah itu, Azmun diduga menikmati Rp 4,5 miliar. Korupsi ini sudah menjerat lebih dari enam terdakwa, semuanya divonis bersalah.
Azmun dijerat dalam kasus ini berdasarkan pertimbangan majelis hakim terhadap tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama. Azmun dinyatakan orang paling bertanggung jawab oleh hakim dalam pertimbangannya.
Berdasarkan pertimbangan ini, Polda Riau menetapkan Azmun sebagai tersangka. Setelah disidang, akhirnya hakim pula yang menyatakan Azmun tidak terlibat dan divonis bebas.
Deretan Vonis Bebas
Sebelum Azmun, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai, terdakwa dugaan korupsi docking kapal PT Pelindo I Cabang Dumai.
Menurut majelis hakim, Zainul Bahri tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang didakwa JPU, baik secara primair maupun dakwaan subsidair.
Sebelum Zainul Bahri, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga memvonis Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad, Yusri, dan Deki Pramana. Para terdakwa diduga terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak (BBM), bersama terdakwa lainnya Achmad Mahbub dan Du Nun alias Aguan alias A Nun.
Kemudian, majelis hakim di pengadilan sama juga memvonis Armaini Sefanti yang menjadi terdakwa korupsi kredit fiktif BNI 46 senilai 40 miliar.
Pegawai BNI itu dinilai tidak menimbulkan kerugian negara atas pengajuan kredit tersebut. Hanya saja, Armaini langsung mendapat hukuman ketika JPU mengajukan kasasi ke MA. Dia dinyatakan MA terbukti melakukan korupsi.
Terakhir, pengadilan membebaskan Camat Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Budi Asrianto. Dia terlibat dugaan korupsi dana desa Rp 1,2 miliar.