Ditangkap KPK Usai Transaksi, Panitera Muda Terima Ratusan Juta

Panitera muda tersebut diduga berinisial R. Dia ditangkap usai bertransaksi suap.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Jun 2016, 15:05 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 15:05 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Panitera muda itu ditangkap hari ini, Rabu (15/6/2016).

Panitera muda tersebut diduga berinisial R. Dia ditangkap usai bertransaksi suap. Dia diduga menerima suap ratusan juta rupiah. Informasinya, R menerima Rp 350 juta terkait pengamanan perkara.

Perkara dimaksud, yakni dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil. R merupakan panitia dalam perkara tersebut.

Majelis hakim sudah memvonis Saiful Jamil. Ipul, sapaan Saiful, dijatuhi vonis pidana 3 tahun penjara‎.

KPK belum bisa dihubungi saat Liputan6.com mengonfirmasi hal tersebut.

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan soal OTT Panitera Muda di PN Jakut ini. "Iya (tangkap Panitera Muda PN Jakut)," ucap Agus dalam pesan singkatnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya