DPR Bahas Pencalonan Tito Karnavian sebagai Kapolri Pagi Ini

Usai disposisi, Komisi III DPR kemudian menggelar rapat pleno untuk menentukan jadwal fit and proper test Tito Karnavian.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Jun 2016, 07:55 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 07:55 WIB
20160220-Razia-Kalijodo-Jakarta-FF
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian saat operasi menangani penyakit masyarakat di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, Sabtu (20/2). Ribuan aparat gabungan dikerahkan dalam operasi Pekat tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memilih Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri yang baru. Pencalonan Tito untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun Juli nanti.

Surat pencalonan Tito sekaligus tentang pergantian Kapolri telah diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno kepada Ketua DPR Ade Komarudin. Terkait hal ini, Ade Komarudin langsung berkomunikasi dengan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

Saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/6/2016), Bambang Soesatyo mengatakan, surat Presiden tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR pagi ini. DPR selanjutnya akan menggelar sidang paripurna pukul 13.00 WIB.

"Hari ini dibawa ke Bamus lalu paripurna jam 1, ke Bamus lagi lalu disposisikan di Komisi III," jelas Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet.

Usai disposisi, Komisi III DPR kemudian menggelar rapat pleno untuk menentukan jadwal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Tito Karnavian.

Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, Komjen Tito Karnavian ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

"Dalam memilih nama Tito Karnavian, terlebih dahulu Presiden mendengar masukan dari berbagai pihak baik Kompolnas, Polri, maupun publik. Nama Tito Karnavian adalah salah satu dari beberapa nama yang diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden," ujar Johan.

Johan menambahkan,, proses pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden Jokowi merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif Presiden.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya