Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait dengan perkara kasus cabul yang menjerat Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Saat ini penyidik KPK tengah menggeledah beberapa ruangan di PN Jakarta Utara.
Pantauan Liputan6.com, selama lima jam lebih penyidik KPK menggeledah ruangan yang ada di PN Jakarta Utara. Kebanyakan di lantai dua.
Para penyidik sendiri diketahui tiba di lokasi sekitar pukul 15.40 WIB dan selesai sekitar pukul 21.35 WIB. Dengan kawalan enam anggota Brimob bersenjata lengkap, penyidik KPK mengeledah.
Selain memeriksa ruangan tersangka Rohadi di lantai dua, ruangan Wakil Ketua PN Jakut, Ifa Sudewi juga digeledah. Ifa adalah ketua majlis hakim yang menyidang Saipul Jamil.
"Iya ruangan wakil ketua PN Jakut, Ibu Ifa juga ikut diperiksa," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, Kamis (16/6/2016).
Bidik Hakim
KPK akan menelusuri aliran dana suap itu ke mana saja. Termasuk majelis hakim yang notabene punya kewenangan untuk menjatuhkan vonis kepada Saipul.
"Belum, belum (ditemukan komunikasi). Tapi iya (akan dikembangkan ke majelis hakim)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Menurut Basaria, pada prinsipnya pihak-pihak lain yang turut serta punya peran dalam tindak pidana bisa dijerat. Karena itu, KPK juga menjerat para tersangka dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pada prinsipnya Pasal 55 itu turut membantu. Kita tetapkan dulu empat orang tersangka. Kemungkinan pengembangan penyidikan masih sangat mungkin. Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan," kata dia.
"Apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas sampai saat ini belum bisa kita membuktikan itu. Tapi masih didalami dan dilakukan pengembangan penyidikan," ucap Basaria.
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Saipul sendiri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut 7 tahun penjara.
Advertisement