PN Jakut: Tak Ada Hakim Terlibat Suap Vonis Ringan Saipul Jamil

KPK menangkap Rohadi, panitera yang diduga menerima suap untuk vonis ringan Saipul Jamil.

oleh Muslim AR diperbarui 17 Jun 2016, 16:52 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2016, 16:52 WIB
20160616-Ini Segepok Uang Barang Bukti OTT KPK Kasus Suap Saipul Jamil-Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara Saipul Jamil di KPK, Jakarta, Kamis (16/6). Kakak Saipul Jamil diketahui melakukan suap kepada Panitera PN Jakarta Utara dengan uang Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menangkap Rohadi, panitera yang diduga menerima suap untuk vonis ringan Saipul Jamil. Aliran uang pelicin urusan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu disebut-sebut tak hanya diterima Rohadi, namun ikut menyeret majelis hakim yang memutus perkara Saipul Jamil lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Engak ada itu, kami tak pernah bertemu dengan pihak yang berperkara di luar sidang. Panitera yang menangani kasus Saipul juga beda dengan yang ditangkap," ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi kepada Liputan6.com di Jakarta Utara, Jumat (17/6/2016).

Hasoloan yang juga menjadi hakim anggota dalam majelis hakim kasus Saipul Jamil ini menjelaskan, saat mendengar Rohadi tertangkap semua panitera langsung dikumpulkan beserta dengan majelis hakim yang menangani kasus Saipul Jamil.

"Saya yakin, karena kami tak pernah bertemu pihak yang berperkara di luar sidang. Ibu Wakil (Ifa Sudewi) langsung mengumpulkan (majelis hakim dan panitera) dan meminta keterangan dari semuanya," kata Hasoloan.

Usai mengumpulkan panitera dan majelis hakim, menurut Hasoloan, Ifa langsung menghadap pimpinan MA untuk melaporkan kondisi terkini di PN Jakut dan menyatakan tak ada yang terlibat dengan kasus suap Saipul Jamil.

"Ibu Wakil bukan diperiksa MA, tapi memang melapor sendiri," ucap Hasoloan.

Seorang panitera, pengacara dan kakak Saipul Jamil tertangkap tangan saat bertransaksi suap. Diduga uang Rp 350 juta itu digunakan untuk melunakkan palu hakim dari tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta menjadi lebih rendah.

Namun, Hasoloan menjamin, hukuman 3 tahun dan biaya perkara Rp 5.000 saja itu, bukanlah karena suap. Tapi, kata dia, vonis itu murni putusan majelis hakim yang sudah dipertimbangkan dengan matang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya