Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memastikan akan turun tangan menyelidiki vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil. Gara-gara ingin divonis ringan, pihak Saipul diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya melalui Badan Pengawas akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur.
"Iya, nanti Badan Pengawas yang bakal melakukan itu," ucap Suhadi di Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Meski demikian, MA tak ingin mendahului KPK dalam menangani perkara dugaan suap ini. KPK sudah menetapkan empat tersangka, termasuk Rohadi, Panitera PN Jakut.
"Badan pengawas yang meneliti kasusnya, tapi kita ingin dengar dari KPK dulu," ucap dia.
Majelis Hakim perkara Saipul terdiri dari Hakim Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta empat hakim lain selaku Anggota Majelis, yakni Hasoloan Sianturi yang juga selaku Humas PN Jakut, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu siang, 15 Juni 2016.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia, Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Ada pun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saipul Jamil divonis pidana 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 7 tahun penjara.
MA Akan Selidiki Vonis Saipul Jamil Berujung Suap
Mahkamah Agung menyatakan tak ingin mendahului KPK dalam menangani perkara dugaan suap keringanan vonis Saipul Jamil.
Diperbarui 17 Jun 2016, 14:06 WIBDiterbitkan 17 Jun 2016, 14:06 WIB
Advertisement
UPDATE TERBARU
Lihat Semua- 21 April, 18:16 WIBPaus Fransiskus Meninggal pada Usia 88 Tahun, Vatikan Masuki Masa Sede Vacante
- 21 April, 18:10 WIBMUI: Semangat Persaudaraan dan Anti-penjajahan yang Disuarakan Paus Fransiskus Harus Terus Diperjuangkan
- 21 April, 18:09 WIBPaus Fransiskus Wafat, Anies: Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, Semoga Teladannya Terus Hidupi Nurani Dunia
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hidung Tersumbat karena Sinus? Ini 4 Cara Ampuh Mengatasinya!
Paus Fransiskus Meninggal pada Usia 88 Tahun, Vatikan Masuki Masa Sede Vacante
Pedagang: Mangga Dua Tak Bisa Hidup Tanpa Barang "Branded" Impor
3 Desain Rumah Minimalis Elegan Rp50 Jutaan, Begini Trik Perhitungannya di 2025
MUI: Semangat Persaudaraan dan Anti-penjajahan yang Disuarakan Paus Fransiskus Harus Terus Diperjuangkan
Paus Fransiskus Wafat, Anies: Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, Semoga Teladannya Terus Hidupi Nurani Dunia
Tak Hanya Sederhana, Paus Fransiskus Juga Peduli Lingkungan dengan Pilih Mobil Dinas Listrik
Mengenang Paus Fransiskus, Paus Katolik Pertama yang Mengunjungi Jazirah Arab
Medco Energi Bakal Terbitkan Obligasi Rp 1 Triliun
5 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
Samsung One UI 8, Evolusi Nyata atau Sekadar Nama Baru untuk One UI 7.1?
Polri Pastikan Transparan Usut Kasus Gangguan Sistem Bank DKI