Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memastikan akan turun tangan menyelidiki vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil.‎ Gara-gara ingin divonis ringan, pihak Saipul diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya melalui Badan Pengawas akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur.
"Iya, nanti Badan Pengawas yang bakal melakukan itu," ucap Suhadi di Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Meski demikian, MA tak ingin mendahului KPK dalam menangani perkara dugaan suap ini. KPK sudah menetapkan empat tersangka, termasuk Rohadi, Panitera PN Jakut.
"Badan pengawas yang meneliti kasusnya, tapi kita ingin dengar dari KPK dulu," ucap dia.
Majelis Hakim perkara Saipul terdiri dari Hakim Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta empat hakim lain selaku Anggota Majelis, yakni Hasoloan Sianturi yang juga selaku Humas PN Jakut‎, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang‎.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu siang, 15 Juni 2016.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia, Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Ada pun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saipul Jamil divonis pidana 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 7 tahun penjara.
MA Akan Selidiki Vonis Saipul Jamil Berujung Suap
Mahkamah Agung menyatakan tak ingin mendahului KPK dalam menangani perkara dugaan suap keringanan vonis Saipul Jamil.
diperbarui 17 Jun 2016, 14:06 WIBDiterbitkan 17 Jun 2016, 14:06 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OD-SK dan ADT Bersatu Menuju Sulut yang Hebat, Maju, dan Sejahtera
Dari Seoul ke Jakarta: Pengalaman 'Oppa' Eksekutif Korea Bekerja dengan Tim Gen Z di Advertising Agency
Perdagangan Karbon, Transaksi Apa Lagi Ini?
Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Mati Kasat Reskrim Solok Selatan di Parkiran Polres
Bigetron Delta dan RRQ Kazu Melaju ke Babak Point Rush FFWS Global Finals 2024
Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bantuan Sosial PKH Kategori Ibu Hamil sampai Pelajar
Imbas Kesalahan Erik ten Hag, Ruben Amorim Harus Hadapi Kesulitan Besar di Manchester United
Kasus Viral Kecelakaan Truk Obesitas Terus Bermunculan, Ada Apa Gerangan?
Aturan Baru di Johor Malaysia, Tiap Karyawan Dapat Waktu Istirahat 2 Jam Setiap Jumat
PT Timah Siap Tebar Dividen pada 2025
Misteri Kursi Tunggal di Panggung Krapyak, Warisan Arsitektur Kesultanan Mataram
Tips Dapat Pacar: Panduan Lengkap Menemukan Cinta Sejati