Pengacara: Ada Salah Tafsir Soal Catatan Kriminal Jessica Wongso

Kasus Jessica menabrak tembok dengan mobil yang dikendarainya adalah perdata.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Jun 2016, 11:04 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2016, 11:04 WIB
Sidang Jessica Wongso
Akhirnya Jessica Wongso disidangkan di meja hijau, 15 Juni 2016, setelah berkas perkaranya diperbaiki berkali-kali.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebut jika kliennya tidak memiliki catatan kriminal seperti yang dituduhkan polisi dan jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya telah mengkonfirmasi hal tersebut ke Konjen Indonesia di Australia.

"Ternyata tidak ada criminal record Jessica. Sekarang kami minta dilegalisir di Konjen Indonesia di Australia. Itu bisa jadi gambaran hakim. Jangan infomasi keliru menghukum Jessica," ucap Otto jelang sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Otto menilai polisi dan jaksa telah salah tafsir mengenai informasi dari kepolisian Australia (AFP) terkait kasus kecelakaan mobil yang dialami Jessica di negeri kanguru itu.

"Saya melihat yang di berkas itu bukan criminal record, salah menafsirkan. Ada seperti contoh Jessica dipanggil pengadilan untuk bersidang di pengadilan karena nabrak tembok. Kalau nabrak tembok kan ada persidangan gangi-rugi. Ini ada case. Bukan kriminal," tutur dia.

Dia menjelaskan jika insiden kecelakaan di Australia itu masuk dalam kasus perdata dan tuntutannya hanya ganti rugi.

"Kalau ini on going, tuntutan ganti rugi, bukan pengadilan. Kalau criminal record, harus ada putusan hukum," pungkas Otto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya